Intinya sih...

• Warga empat desa di Seruyan menuntut PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari areal IUP, sebagaimana diwajibkan dalam SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.
• Dalam forum mediasi (15 Agustus 2026) dan audiensi (31 Agustus 2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan belum menunjukkan sikap tegas, melainkan mengarahkan warga ke opsi Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) atau berdalih perizinan PT BAP termasuk "fase satu" yang hanya mewajibkan KUP.
• Dalih Pemkab tersebut bertentangan dengan rekam jejak Pemkab sendiri yang pada Februari 2023 pernah menolak berita acara tata batas PT BAP karena tidak mencadangkan lahan plasma 20%, serta mengabaikan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur penanganan konflik perkebunan.
• Pemkab Seruyan mengeluarkan surat pernyataan sikap setelah audiensi 31 Agustus 2026 yang mendukung Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tanpa menyebut "plasma" atau "KUP", dan menjadwalkan fasilitasi pertemuan warga dengan manajemen PT BAP sebelum 5 September 2026.
• Warga menolak keras KUP dan melihat sikap Pemkab sebagai taktik penundaan. Mereka mengancam akan melakukan mobilisasi massa jika tenggat 5 September 2026 terlewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Penolakan terhadap tuntutan plasma 20 persen warga empat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak pernah terucap secara lugas.

Pejabat daerah justru selalu tampil membawa narasi perjuangan hak masyarakat setiap kali forum mediasi digelar.

Sikap ini terlihat dalam rapat 15 Agustus, audiensi 31 Agustus, hingga penerbitan surat pernyataan sikap yang menyusul beberapa jam setelahnya.

Namun, apabila setiap langkah tersebut dirangkai secara utuh, pola yang tersembunyi mulai terlihat.

Tidak ada penolakan langsung, melainkan taktik penundaan yang secara konsisten menguntungkan posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Penelusuran Kanal Independen terhadap rangkaian dokumen resmi, transkrip pertemuan, dan pemberitaan terbuka memetakan pola tersebut.

Pengujian atas setiap klaim dengan regulasi terkait menemukan enam babak peristiwa.

Apabila dilihat secara terpisah, setiap tahapan seolah sekadar cerminan kehati-hatian birokrasi biasa.

Akan tetapi, ketika dijahit bersama, keenamnya membentuk sebuah skenario untuk meredam tuntutan warga tanpa pernah menjatuhkan satu pun ketegasan sikap.

Menempatkan KUP dan Plasma sebagai Pilihan Setara

Pembukaan forum pertama pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sama sekali tidak menyentuh kewajiban hukum PT BAP. Pihak pemerintah justru meminta warga bersedia mendengarkan tawaran Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) lebih dahulu.

”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti saat itu.

Dia menambahkan klaim keberhasilan program KUP di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, kendati dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”Di daerah kita masih banyak yang belum berjalan.”

Konstruksi pembicaraan ini meletakkan KUP dan plasma seolah-olah sebagai dua pilihan setara.

Padahal, kewajiban PT BAP telah diikat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.

Diktum ketiga dan kelima dalam kedua dokumen tersebut memuat perintah eksplisit.

”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

Forum mediasi yang semestinya menjadi arena penegakan aturan justru berbelok arah menjadi ruang tawar-menawar klaim.

Rekam Jejak Penolakan Sendiri yang Tidak Disinggung

Argumen baru muncul ketika forum berlanjut pada audiensi 31 Agustus, awal pekan ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menggunakan klasifikasi “fase satu” sebagai pijakan utamanya.

”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya. “Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” tambahnya.

Argumentasi tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Pemkab Seruyan sendiri. Tiga tahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir, pemerintah daerah menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk entitas yang sama.

Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut bersandar pada peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

Luasan tersebut setara 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

Institusi pemda pernah berdiri tegak menegakkan kewajiban 20 persen tersebut secara aktif. Dalih “fase satu” yang disodorkan tiga tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh preseden sejarah ini.

Instrumen Penyelesaian Konflik yang Tak Dirujuk

Pejabat pemerintah daerah sebenarnya mengantongi dua instrumen hukum yang dirancang khusus untuk memecahkan rentetan masalah serupa.

Saat menjabat Bupati Seruyan, Yulhaidir telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan pada 29 Maret 2021.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengaduan dan Pendataan Konflik di tingkat desa.

Pedoman penanganan di tingkat kabupaten lalu disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan pada 14 Desember 2022.

Kedua instrumen tersebut memuat langkah taktis yang sangat jelas. Pasal 3 mewajibkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektoral melalui Keputusan Bupati.

Pasal 26 menggariskan tahapan baku mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.

Pasal 31 mematok tenggat waktu nyata: fasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal dua kali 30 hari kalender, dan berujung pada penyelesaian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tetap buntu.

Pasal 25 merinci dua puluh enam kategori konflik, termasuk tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma dan keinginan ikut sebagai plasma, yang memotret persis kondisi tuntutan warga empat desa.

Kedua Peraturan Bupati itu tidak dirujuk sepanjang forum 15 maupun 31 Agustus. Tidak ada Tim Terpadu yang dibentuk, tidak terlihat draf laporan verifikasi formal, serta tidak ada tenggat waktu prosedural yang dijadikan pijakan mengikat.

Ruang mediasi dibiarkan berjalan sebatas adu klaim, meskipun panduan resolusi tertulis telah tersedia lengkap.

Pengakuan Yurisprudensi yang Menggantung

Sebuah celah terbuka ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting pada audiensi 31 Agustus. Sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan posisinya sendiri.

”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya.

Dia menagih rincian yurisprudensi itu seraya menyebut nama PT Musirawas Citra Harfindo.

Penelusuran Kanal Independen menemukan rujukan tersebut berdasar. Musirawas Group, entitas yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, terbukti telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

Dokumen tersebut mengunci komitmen realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya.

Rungau Raya dan Terawan, dua dari empat desa yang kini menuntut PT BAP, tercatat masuk dalam daftar desa penerima manfaat.

Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma berbasis lahan untuk warga yang sama dari perusahaan berbeda, hanya dua setengah tahun sebelumnya.

Pengakuan terbuka terkait yurisprudensi tersebut tidak diikuti oleh penjelasan lanjutan ataupun langkah konkret pemda untuk menuntut hal serupa dari PT BAP di dalam forum.

Kata yang Hilang di Pernyataan Sikap

Tenggat penerbitan “pernyataan sikap” akhirnya jatuh beberapa jam usai audiensi 31 Agustus ditutup.

Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” yang ditandatangani oleh Bahrun Abbas.

Dokumen ini diserahkan kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan.

Ini adalah dokumen yang sudah diwacanakan sejak undangan resmi tanggal 28 Agustus beredar.

Poin pertama dokumen itu berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

Perumusan kalimat resmi ini tidak memuat satu pun kata “plasma” maupun “KUP”. Dua istilah utama yang memantik perselisihan di forum dihindari, diganti dengan frasa bersayap yang bisa dibaca mendukung tafsir kedua belah pihak.

Situasi ini memunculkan ironi, sebab institusi yang sama sebelumnya merancang dua SK Bupati untuk mengatur kewajiban PT BAP dengan kalimat tegas yang secara eksplisit mencantumkan kata “plasma”.

Poin kedua pada surat ini hanya meresmikan batas waktu yang telah disuarakan di forum.

Pemkab berjanji memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan dengan target pelaksanaan sebelum 5 September 2026.

Siklus Penundaan yang Berulang

Rangkaian penundaan dan tenggat waktu ini mengulang peristiwa masa lalu. PT BAP pernah menandatangani kesepakatan tertulis bersama warga Desa Selunuk pada 2 Mei 2024.

Isinya berupa janji merealisasikan plasma 20 persen sesuai regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Kesepakatan tersebut mangkrak satu bulan kemudian, memicu aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024.

Dua tahun tiga bulan berlalu, forum 15 dan 31 Agustus 2026 berujung pada janji fasilitasi pertemuan baru tanpa membawa putusan mengikat. Kesabaran warga tampak sudah mendekati batas akhir.

”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” kata Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis argumentasi Bahrun Abbas yang mendudukkan pemda sebatas penghubung warga dan perusahaan.

Penolakan senada disuarakan Yoga Prasetyo dalam wawancara terpisah.

”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Yoga menyebut pergerakan massa bisa menembus 3.000 orang jika tenggat 5 September dibiarkan lewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

Keenam tahapan ini membongkar realitas di lapangan. Warga pada dasarnya tidak menghadapi penolakan terbuka dari pemerintah, melainkan berhadapan dengan rangkaian penundaan yang setiap lapisannya terlihat sah secara prosedur.

Dalih fase satu dikemas secara teknis. Surat sikap diterbitkan tanpa menyertakan dua kata penting. Janji mediasi selalu dibungkus dengan bahasa iktikad baik.

Namun, apabila seluruh langkah tersebut disandingkan dengan rekam jejak dan dokumen asli pemda, pola dominan yang tertinggal adalah skenario berulang yang meredam eskalasi konflik tanpa pernah mengambil sikap tegas menegakkan aturan tahun 2013. (ign)