Intinya sih...

• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka baru, F (Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran) dan MHM (Pejabat Pembuat Komitmen periode 2023-2025), pada Senin, 31 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.

• Penahanan ini menjadikan total tujuh tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya lima pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026.

• Tersangka F diduga merevisi RAB dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah dan menerima *cashback* dari pihak ketiga/rekanan. Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur pengadaan, termasuk tidak melaksanakan E-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta dan menghubungi pihak ketiga sebelum proses pengadaan.

• Kejati Kalteng menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar akibat modus pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, *mark-up*, dan *cashback*.

• Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

• Penyidikan masih terus dikembangkan, dengan Kejati Kalteng telah memeriksa 130 saksi, menyita sekitar Rp290 juta, dan mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang.

SAMPIT, kanalindependen.id – Skandal dugaan korupsi hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus menjalar.

Usai lima pucuk pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026, giliran jantung kesekretariatan yang dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Mulai Senin (31/8/2026), Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2025 berinisial MHM, menyusul ke balik jeruji, menambah daftar panjang tersangka menjadi tujuh orang.

Rincian perbuatan yang diurai Kejati, manakala disandingkan dengan penelusuran dokumen keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Kanal Independen, membentangkan anatomi pengelolaan anggaran bernilai Rp40 miliar yang jauh dari kepatuhan regulasi negara.

Modus KPA: Revisi Sepihak dan Cashback

Melalui Siaran Pers Nomor PR-34/O.2.3/Kph/08/2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengurai rincian perbuatan F secara gamblang.

”F selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.

Hal ini merujuk pada kewajiban KPA untuk menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana, dan membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lebih dari sekadar kelalaian uji administratif, uraian penyidik memaparkan bahwa F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.

Menurut Dodik, F melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

Puncak dari konstruksi sangkaan terhadap F bermuara pada temuan aliran uang.

”Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.

Jejak PPK di Sistem Pengadaan

Konstruksi perkara MHM selaku PPK tak kalah rinci dijabarkan. “Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Dodik.

Hal itu berkaitan erat dengan prosedur pengadaan yang sengaja diabaikan.

”Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah,” lanjutnya.

Aturan tersebut merupakan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Angka ambang batas Rp200 juta itu mengonfirmasi temuan pelacakan redaksi. Jejak ini terekam pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

Dokumen elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut merekam keberadaan sejumlah paket. Sebagian di antaranya diproses menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Padahal, skema tanpa kompetisi terbuka ini lazimnya dibatasi hanya untuk proyek bernilai kecil.

Salah satu rekam jejaknya adalah paket “Belanja Bahan – Hibah” bernilai Rp1,38 miliar. Angka ini melonjak hampir tujuh kali lipat dari batas wajar metode tersebut.

Data SIRUP ini memang tidak memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum bisa dikaitkan secara instan dengan figur MHM.

Namun, pola yang membekas pada sistem itu sejalan persis dengan konstruksi penyidik terkait kewajiban kompetisi lelang yang diabaikan.

Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan detail ihwal peran aktif MHM. Sang PPK diduga telah menghubungi pihak ketiga sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

Potensi aliran cashback dari perbuatan itu diduga melampaui Rp100 juta. Rincian nilai pastinya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Lima Modus Tumbangkan Tujuh Pejabat

Kombinasi perbuatan para tersangka bermuara pada taksiran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Dodik merinci komponen dugaan kerugian tersebut dengan bahasa lugas.

”Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih sepuluh miliar rupiah yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” katanya.

Lima modus dalam satu kalimat ini merangkum secara utuh karakter kekacauan tata kelola yang dipersoalkan penyidik.

F dan MHM dijerat dengan deretan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan selama 20 hari.

”Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegas Dodik Mahendra seusai penetapan status hukum keduanya.

Rekam Jejak Kekacauan di Dokumen Pemkab

Jejak ugal-ugalan pengelolaan uang rakyat ini nyatanya sudah terekam kuat jauh sebelum jaksa turun tangan.

Penelusuran atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab Kotim 2024 membentangkan fakta yang menopang temuan jaksa soal revisi RAB sepihak dan ketiadaan verifikasi.

Dokumen tertanggal 23 Mei 2025 itu mencatat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas hibah Rp24 miliar tahun 2024 masih tercatat bernilai Rp0.

Sementara itu, LPJ atas hibah Rp16 miliar tahun 2023 berstatus belum disampaikan sama sekali.

Catatan ini muncul belasan hari setelah batas waktu serah terima tiga bulan dari pengusulan calon terpilih pada 7 Februari 2025, mengacu pada aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Kendati demikian, catatan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti final keterlambatan. Dokumen CaLK tidak mencantumkan tanggal cut-off pembukuan secara eksplisit.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, saat dikonfirmasi, menyatakan perlunya penelusuran arsip guna memastikan tanggal aktual penyerahan LPJ.

Dia menjelaskan, dirinya beserta kepala bidang terkait belum menjabat pada masa kelola hibah tersebut, sementara pejabat terdahulu telah meninggal dunia.

Jejak dokumen teraudit itu memperlihatkan potret ketidaktertiban anggaran KPU Kotim yang sudah membekas tebal dalam catatan akuntansi pemerintah daerah.

Sinyal Pengembangan Perkara

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, merinci bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

Tim kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp290 juta dari entitas yang disebutnya sebagai pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut. Sinyal bahwa penerima aliran uang tidak berhenti pada ketujuh tersangka.

Kejati saat ini mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyoal potensi keterlibatan pihak luar, Jimmy menegaskan penyidik belum memanggil Penjabat Bupati Kotim atau menetapkan tersangka dari unsur swasta, kendati peluang pengembangan perkara terbuka lebar.

Pola aliran hibah Pilkada tanpa pertanggungjawaban valid rupanya memiliki preseden historis.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, dalam publikasi hukum resmi pada Januari 2024, mendokumentasikan pola serupa dalam dana hibah Pilkada Kota Bontang 2020, di mana berbagai institusi vertikal menerima hibah tanpa LPJ memadai.

Perbedaannya, temuan di Bontang mengendap sekadar sebagai catatan administratif BPK.

Jejak kelalaian serupa di Kotim justru telah berubah wujud menjadi penyidikan pidana korupsi yang memenjarakan tujuh orang. Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. (ign)