Intinya sih...

• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai (MKMBH) menjatuhkan vonis denda sebesar Rp438.110.620.000 kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terkait sengketa lahan dengan masyarakat adat Desa Sebabi dan Bangkal, Kalimantan Tengah.
• Putusan adat yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, ini juga mewajibkan PT BAP untuk merealisasikan plasma 20% atau mengembalikan lahan seluas 1.607 hektare yang telah dikuasai perusahaan sejak tahun 1996.
• PT BAP diberi tenggat waktu hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga. Jika kesepakatan tidak tercapai, tahap eksekusi putusan akan dimulai pada Sabtu, 19 September 2026.
• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai telah menyiapkan pengamanan berlapis untuk eksekusi putusan, melibatkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) serta koordinasi dengan kepolisian dan TNI, menyusul insiden penghalangan oleh PT BAP pada 24 Agustus 2026.
• PT BAP tercatat absen total dalam sekitar 10 kali persidangan adat yang digelar, meskipun telah menerima lima surat panggilan sidang resmi sejak berkas perkara dipelajari pada pertengahan Mei 2026.

SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.

Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.

Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.

”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.

Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.

Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.

Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.

APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

Kesiapan Sejak Gugatan Awal

Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.

Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.

Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.

”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.

Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.

Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.

”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.

Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi

Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.

Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.

Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.

Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.

Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.

Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.

”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.

Konsekuensi Pengabaian

Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.

Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.

Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)