• Mediasi sengketa tanah adat antara Ahmad Robbi Hidayat bersama empat warga Desa Sebabi dan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) serta PT Agro Indomas digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (28/10/2026).
• Warga mengajukan lima syarat perdamaian, yang mencakup pengakuan kepemilikan mereka atas 172,46 hektare tanah adat dan pelepasan area tersebut dari perizinan PT BSK.
• Selain itu, warga menuntut pembayaran kompensasi sekitar Rp5 miliar dari PT BSK dan PT Agro Indomas.
• Syarat damai juga meliputi pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 1 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan pencurian atau penyerobotan lahan.
• Warga juga meminta perusahaan menyatakan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap mereka.
• Pihak perusahaan dijadwalkan akan merespons usulan damai tersebut pada agenda mediasi pekan depan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Lembaran usulan perdamaian akhirnya terhampar di atas meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (28/10/2026). Ahmad Robbi Hidayat bersama empat warga Desa Sebabi menyodorkan lima syarat damai kepada PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas.
Tawaran rekonsiliasi ini bertumpu pada tiga urat nadi sengketa, yakni pengakuan kepemilikan sekitar 172,46 hektare tanah adat, pembayaran kompensasi sekitar Rp5 miliar, hingga pencabutan laporan polisi agar warga terbebas dari jerat kriminalisasi.
Dua syarat pertama menembak langsung akar konflik agraria. Warga mendesak PT BSK dan PT Agro Indomas mengakui hak mereka sebagai pemilik sah atas hamparan tanah adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Klaim kepemilikan ini dipancangkan pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yang turut dibentengi oleh surat pernyataan masyarakat sekitar serta bukti penguasaan fisik.
Secara spesifik, syarat kedua meminta PT BSK melepaskan area sengketa dari dalam peta perizinannya.
”Tergugat I bersedia segera mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah akta perdamaian dalam perkara ini ditandatangani,” kata Robbi, mengutip isi dokumen damai tersebut.
Dalam usulan damai itu, warga tidak mensyaratkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK dinyatakan batal, sebagaimana yang mereka minta dalam gugatan.
Untuk lahan, warga meminta sekitar 172,46 hektare yang diklaim itu dikeluarkan dari areal perusahaan. Jika dikalkulasi, luasan yang dituntut warga ini sesungguhnya hanyalah sekitar 1,5 persen dari total bentangan SHGU 31/2005 yang mencapai 11.471,707 hektare.
Selain kompensasi materiil sekitar Rp5 miliar yang menempati syarat ketiga, dua syarat terakhir menyentuh langsung ranah pidana yang tengah membayangi langkah warga.
Syarat keempat meminta PT BSK mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 1 September 2026, hingga perkaranya resmi dihentikan, sementara syarat kelima meminta perusahaan menyatakan tidak lagi melakukan kriminalisasi.
”Tergugat I menyatakan tidak lagi melakukan tindakan mengkriminalisasi terhadap warga masyarakat yang jelas memperjuangkan hak-haknya, terutama kelompok Penggugat dan kawan-kawan,” ujar Robbi menggarisbawahi poin tersebut.
Bayang-Bayang Laporan Polisi
Ancaman pidana berjalan beriringan dengan perkara perdata ini. Laporan polisi yang kini diminta untuk dicabut itu sempat menjadi pijakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng saat memanggil Robbi dan dua petani lain untuk klarifikasi pada 14 September 2026 lalu.
Panggilan tersebut bersinggungan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan pada tindak pidana perkebunan.
Menurut kuasa hukum warga, pelapor dalam kasus tersebut berasal dari kubu PT BSK, anak usaha korporasi raksasa Wilmar International Limited.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya memang menyatakan bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria ditangguhkan sementara.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui pesan tertulis kepada Kanal Independen pada 13 September 2026.
Kendati demikian, hingga hari ini, Kanal Independen belum memperoleh kepastian apakah kepolisian resmi mengategorikan sengketa Sebabi ini sebagai konflik agraria.
Bola di Tangan Korporasi
Ruang mediasi kali ini mencatat kemajuan administratif dibandingkan pertemuan buntu pekan sebelumnya.
Menurut Sapriyadi, kuasa hukum warga, kubu tergugat akhirnya datang membawa amunisi hukum berupa surat kuasa istimewa yang dibuat melalui notaris.
Kehadiran perwakilan kedua perusahaan tersebut kini dinilai telah memenuhi aturan mediasi, persis sebagaimana yang diminta oleh kubu penggugat pada pertemuan sebelumnya.
Dari total enam pihak tergugat, empat di antaranya menampakkan diri di dalam ruangan.
Selain PT BSK dan PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur turut hadir menghadap mediator. Adapun Notaris Martina dan Menteri Kehutanan kembali absen.
Kini, bola usulan damai tersebut sepenuhnya bergulir ke tangan korporasi. Pihak perusahaan dijadwalkan merespons lima syarat warga melalui resume balasan pada agenda mediasi pekan depan.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sikap tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain masuk dalam kriteria pihak yang tidak beriktikad baik.
Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, Perma memungkinkan hakim untuk menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi akta perdamaian yang mengikat secara hukum.
Proses mediasi ini berpacu dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak penetapan perintah, dan hanya dapat diperpanjang 30 hari atas kesepakatan bersama.
Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U, Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.
Kanal Independen belum memperoleh tanggapan PT BSK atas usulan damai tersebut. Sejumlah permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada pihak perusahaan terkait pemberitaan sengketa ini sebelumnya juga tidak berbalas. (ign)