• Markas Besar Polri menunjuk AKBP Rina Perwitasari sebagai Kapolres Kapuas dan AKBP Arum Sari Puspita Dewi sebagai Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua perwira wanita ini memiliki latar belakang reserse.
• AKBP Rina Perwitasari akan menghadapi tantangan utama di Kapuas terkait kasus narkotika (termasuk penyitaan 1,1 kg sabu sepanjang 2025), kejahatan dengan kekerasan, serta sengketa agraria yang memuncak pada mediasi awal Juni 2026.
• Sementara itu, AKBP Arum Sari Puspita Dewi di Gunung Mas akan fokus pada penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk penyegelan pabrik dan lahan tambang oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, serta konflik hak adat terkait tambang ilegal di Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang didesak penyelesaiannya sejak September 2025.
• Penempatan strategis ini bertujuan menghadapi dinamika tinggi di kedua wilayah yang sarat dengan beban "tak kasat mata" seperti narkoba, kekerasan, sengketa tanah, dan kejahatan sumber daya alam, yang tidak sepenuhnya tercermin dalam statistik kriminalitas konvensional.
SAMPIT, kanalindependen.id – Markas Besar Polri baru saja menunjuk dua perwira polisi wanita berlatar belakang reserse untuk memegang komando di dua teritorial dengan dinamika tinggi di Kalimantan Tengah.
AKBP Rina Perwitasari dipercaya memimpin Polres Kapuas, sementara AKBP Arum Sari Puspita Dewi diserahi tanggung jawab atas Polres Gunung Mas.
Keduanya datang membawa rekam jejak panjang dari jalur penindakan di Pulau Jawa, bersiap menghadapi lanskap daerah yang sepintas terlihat tenang.
Secara statistik, dua wilayah tersebut memang tampak tidak terlalu garang. Data Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah mencatat sepanjang 2025 hanya ada 294 tindak pidana yang dilaporkan di Kapuas dan 185 di Gunung Mas.
Keduanya jauh di bawah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menembus 782 kasus, atau Palangka Raya yang dihimpun bersama Polda mencapai 1.326 kasus.
Tingkat penyelesaian perkaranya pun terbilang sehat. Kapuas 72,44 persen, sementara Gunung Mas menyentuh 81,08 persen, berada di atas rata-rata provinsi yang berada di angka 73,25 persen.
Namun, deretan angka resmi itu hanya memotret permukaan. Statistik kejahatan konvensional jarang bisa menangkap seluruh beban berat yang sesungguhnya terpikul di pundak seorang Kapolres.
Beban tak kasat mata inilah yang kelak menguji insting reserse kedua perwira tersebut. Rina membangun kariernya di reserse Jawa Barat, membentang dari Polrestabes Bandung hingga menjabat Wakapolres Kuningan.
Sementara Arum pernah memperkuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebelum menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.
Ketajaman insting yang terasah di Pulau Jawa itu kini berhadapan langsung dengan medan Kalimantan Tengah yang sarat persoalan tak kasat mata.
Sabu, Kekerasan, dan Tanah yang Memanas
Bagi Rina, Kapuas adalah wilayah yang akrab dengan jenis perkara yang pernah ia tangani, hanya dengan intensitas dan warna lokal yang berbeda.
Kabupaten ini bergelut dengan persoalan narkotika yang tak kunjung surut. Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap puluhan kasus sabu dengan total barang bukti 1,1 kilogram, bernilai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurut perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari jerat penyalahgunaan.
Penindakan datang nyaris tanpa jeda dan dari sudut yang tak terduga. Ada penggerebekan sarang sabu yang disembunyikan di sebuah kandang babi di Kecamatan Timpah.
Ada pula penangkapan seorang perempuan berusia 60 tahun yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya di Kecamatan Mantangai.
Kantor berita ANTARA bahkan pernah melabeli situasi ini dengan istilah blak-blakan: Kapuas darurat narkoba.
Kejahatan narkotika di wilayah ini memantik eskalasi kriminalitas jenis lain. Dalam catatan Polda Kalteng, peredaran narkoba kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan yang lebih keras.
Kapuas tercatat sebagai wilayah yang dalam pemaparan Polda Kalteng didominasi kasus pencurian dengan kekerasan.
Fakta inilah yang tidak terbaca dari angka 294 tadi, ini bukan persoalan kuantitas laporan, melainkan karakter kejahatannya yang cenderung keras dan terorganisir.
Eskalasi ketegangan tertinggi di Kapuas justru berakar dari urusan tanah, melampaui persoalan kejahatan konvensional.
Persis di bulan-bulan menjelang penunjukan Rina, konflik agraria di kabupaten ini sedang mendidih.
Pada akhir Mei 2026, Koperasi Handep Hapakat menggelar aksi menuntut penyelesaian sengketa lahan sawit seluas 883 hektare dengan sebuah perusahaan, hingga memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan menggelar mediasi resmi pada awal Juni 2026.
Ancaman perebutan hak secara paksa sempat disuarakan warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, sebagai respons atas konflik dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera apabila mediasi menemui jalan buntu.
Bupati Kapuas telah memperingatkan para investor bahwa persoalan lahan yang dibiarkan berlarut bisa memicu ketegangan sosial.
Tantangan agraria ini menuntut kombinasi penanganan yang tidak mudah. Ketegasan hukum sekaligus kehati-hatian agar bara tidak membesar.
Emas, Hutan Adat, dan Bara yang Mengintai
Bila Kapuas menuntut Rina menghadapi perkara yang relatif ia kenal, Arum justru diserahi medan yang jauh lebih rumit secara politis.
Berdasarkan hitungan statistik, Gunung Mas tampak paling tenang dengan 185 kasus dan penyelesaian 81,08 persen. Tetapi sebagaimana Kapuas, beban sesungguhnya kabupaten ini berada jauh di luar tabel.
Gunung Mas adalah salah satu jantung pertambangan emas tanpa izin di Kalteng. Dinas ESDM provinsi berulang kali menyebut kabupaten ini, bersama Kapuas dan Katingan, sebagai kawasan PETI yang masih marak, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kahayan.
Skalanya membentang dari penambang rakyat kecil yang menggantungkan nafkah pada emas sungai, hingga dugaan korupsi tambang berskala raksasa.
Kejaksaan Tinggi Kalteng, misalnya, telah menyita dan menyegel sebuah pabrik zircon serta lahan tambang seluas lebih dari 2.000 hektare di Desa Tumbang Empas, dalam perkara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Praktik ekonomi gelap tersebut kian pelik karena bersinggungan langsung dengan konflik hak adat yang menuntut penegakan hukum.
Sejak September 2025, masyarakat adat Masukih dan Damang Miri Manasa berulang kali mendesak aparat memproses aktivitas tambang ilegal beralat berat yang menggerogoti Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai, kawasan seluas 14.224 hektare yang telah diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masyarakat adat bahkan telah menyepakati larangan penggunaan alat mekanis di hutan itu sejak Maret 2025, namun ekskavator tetap beroperasi.
DPRD Gunung Mas turut mengecam dan menuntut aparat bertindak tegas. Hingga tutup tahun 2025, desakan itu belum berbuah penyelesaian, dan kini menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk di meja Kapolres baru.
Justru di sinilah ujian terberat Arum. Menertibkan tambang ilegal di Gunung Mas tidak berhenti pada urusan menangkap pelaku, melainkan menavigasi medan sosial yang rawan meledak.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sendiri mengakui sebagian besar warganya masih bergantung pada aktivitas pertambangan, dan tengah menyiapkan payung hukum agar mereka memiliki izin resmi. Ketika penindakan menyentuh nafkah rakyat, baranya bisa cepat menyala.
Pelajaran itu datang dari seberang. Di Bengkayang, Kalimantan Barat, razia tambang ilegal pada Agustus 2025 berujung ricuh hingga ratusan warga menahan dua belas anggota polisi.
Bagi seorang perwira reserse yang terbiasa dengan logika penindakan, Gunung Mas menuntut kepekaan berlapis, terutama untuk membedakan rakyat kecil yang mencari makan dari pemodal besar yang mengeruk di balik punggung mereka.
Melampaui Jebakan Statistik
Penempatan dua perwira reserse di dua wilayah ini, bila dibaca secara utuh, tampak seperti perjodohan strategis.
Rina dengan rekam jejak panjang di Satreskrim ditempatkan di Kapuas yang padat perkara narkoba dan kekerasan.
Arum dengan pengalaman di reserse kriminal khusus diserahi Gunung Mas yang sarat kejahatan sumber daya alam.
Keduanya bukan pemimpin tanpa jam terbang lapangan, melainkan komandan yang teruji mengendalikan unit penindakan di wilayah yang penuh dinamika.
Namun, pengalaman di Pulau Jawa dengan kepadatan penduduk dan infrastruktur hukum yang lebih mapan, belum tentu selaras dengan geografi Kalimantan Tengah yang luas, bersungai, dan berhadapan langsung dengan urusan adat serta sumber daya alam.
Statistik BPS memang menempatkan Kapuas dan Gunung Mas pada posisi yang tampak terkendali.
Kenyataannya, deretan angka yang seolah aman itu kerap menjadi jebakan.
Beban sesungguhnya berupa narkoba, kekerasan, sengketa tanah, dan penambangan emas ilegal tidak akan pernah muat ke dalam satu kolom laporan BPS.
Ujian bagi Arum dan Rina kelak tidak akan diukur dari persentase statistik yang mereka warisi hari ini, melainkan dari bagaimana keduanya membaca medan yang tidak terbaca oleh statistik. (ign)