Hormati Pelaporan
Di sisi lain, Ricko mengaku tetap menghormati hak Ketua DPRD Kotim untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan tudingan pencemaran nama baik ke polisi.
Meski begitu, ia menegaskan Mandau Telawang tidak akan mundur dan justru menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan praktik yang merugikan kepentingan masyarakat dan koperasi.
”Kami cinta DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Justru karena cinta, kami tidak ingin ada hal-hal yang ditutupi. Kalau ada kepentingan ekonomi yang bermain di balik pembatalan ini, biar proses hukum yang mengungkapnya,” tegas Ricko.
Dia menegaskan, perjuangan akan dilanjutkan melalui jalur hukum dan advokasi, sambil mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Deden Nursida, Divisi Hukum Mandau Telawang menambahkan, orasi yang disoal Rimbun terkait tuduhan pencemaran nama baik, sejatinya bersifat publik. Bukan menyerang pribadi.
”Demonstrasi itu dilindungi hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan seharusnya dijawab juga di ranah publik,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wanto, korlap aksi yang dilaporkan Rimbun. Dia mengaku kecewa terhadap pelaporan yang disampaikan Rimbun. Harusnya yang bersangkutan memberikan keterangan secara jelas terkait protes yang disampaikan pihaknya, bukan menempuh jalur hukum.
Meski demikian, dia menegaskan siap menghadapi pelaporan tersebut. Termasuk hadir apabila keterangannya diperlukan.
Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya melaporkan korlap aksi Mandau Telawang, Wanto, ke Polres Kotim. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah namanya disebut-sebut secara jelas menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Dalam aksi sebelumnya, Wanto, menyebut nama Rimbun dan menudingnya menerima sejumlah uang dari koperasi yang memperoleh Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas.
Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan Agrinas dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat
Dia mendapat pertanyaan, kapan uang itu diberikan, siapa yang memberi, dan koperasi mana yang dimaksud. Situasi itu menjadi dasar membawa persoalan ke jalur hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai Ketua DPRD, ia mengakui tetap wajib menerima aspirasi masyarakat sesuai ketentuan PP 16 Tahun 2010 dan PP 18 Tahun 2018.
Namun, ia menarik garis tegas antara aspirasi yang diarahkan pada kebijakan dan lembaga dengan pernyataan yang menurutnya sudah menyerang pribadi. Jalur hukum menjadi jalan dan bentuk keberatannya. (ign)