• Mandau Telawang menilai pelaporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke polisi sebagai bentuk intimidasi dan bukan jawaban atas aspirasi masyarakat.
• Mandau Telawang menuntut klarifikasi dari Rimbun mengenai dasar dan kapasitasnya menerbitkan surat rekomendasi pembatalan KSO yang dinilai tanpa transparansi dan melampaui kewenangan.
• Rimbun menganggap tudingan tersebut sebagai serangan pribadi yang merusak reputasinya, sedangkan Mandau Telawang menegaskan siap menghadapi proses hukum dan menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Mandau Telawang merespons keras laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyasar koordinator aksi, Wanto. Langkah Rimbun dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada rakyat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Senin (16/2), aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat (13/2) lalu itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bukan upaya memfitnah Ketua DPRD secara pribadi.
Panglima Mandau Telawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah pelaporan ke polisi bukan jawaban yang semestinya diberikan seorang pejabat publik terhadap aspirasi masyarakat.
Dia mengingatkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait surat rekomendasi pembatalan kerja sama (KSO) tiga koperasi dengan pihak Agrinas. Akan tetapi, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.
”Menurut kami, laporan pencemaran nama baik itu bukan suatu jawaban, tapi bentuk intimidasi wakil rakyat terhadap rakyatnya,” ujar Ricko.
Dia menuturkan, sejak awal Mandau Telawang meminta penjelasan terang-benderang soal dasar dan kapasitas Ketua DPRD menerbitkan surat pembatalan rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga DPRD, tanpa tembusan ke koperasi yang terdampak.
Ricko mempersoalkan apakah surat pembatalan rekomendasi itu benar keputusan lembaga DPRD yang bersifat kolektif-kolegial, atau hanya tindakan personal Ketua DPRD.
Menurutnya, jika atas nama kelembagaan, seharusnya ada risalah rapat, notulen, serta daftar hadir anggota DPRD yang ikut memutuskan pembatalan rekomendasi dimaksud.
Ketiadaan transparansi inilah yang dinilai memicu polemik di akar rumput, karena masyarakat yang sudah berharap mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi justru mendapati rekomendasi mereka dicabut sepihak.
Dia juga menyinggung kejanggalan administrasi. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, sampai pembatalan yang dikirim hanya melalui pesan WhatsApp.
”Secara administrasi, surat pertama masih dalam perjalanan. Belum diterima koperasi, tapi sudah dibatalkan lewat WA. Itu yang membuat masyarakat bereaksi,” kata Ricko.
Pihaknya menilai Ketua DPRD Kotim melewati batas kewenangan ketika ikut membatalkan proses yang seharusnya berada di ranah teknis dan aparat terkait.
Adapun soal evaluasi keamanan di lapangan, menurutnya, bukan domain DPRD, melainkan tugas aparat keamanan yang memiliki mandat melakukan analisa, pemetaan, dan asesmen situasi di lokasi kegiatan.