Intinya sih...

• Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono pada Senin (7/9/2026) kembali menegaskan komitmen moratorium penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural di hadapan Badan Legislasi DPR RI, menyusul desakan serupa dari Komisi III DPR RI pada Mei dan Agustus 2026.

• Namun, di Kotawaringin Timur, status hukum Petrus Limbas masih tersangka dengan sangkaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait sengketa lahan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada 18 Desember 2025, namun berkas perkaranya belum P21 setelah hampir sembilan bulan.

• Pola ketidakjelasan status hukum juga menimpa Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama di Kotawaringin Timur, yang tersandera laporan pengaduan masyarakat pasca penutupan akses PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) pada Oktober 2024.

• Polri mengklaim mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial, namun implementasi moratorium di daerah tidak otomatis mengikat penyidik karena ketentuan ini bergantung pada kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan landasan hukum yang tertuang dalam UU yang berlaku untuk kasus lama.

SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

Mengulang Komitmen di Senayan

Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

Saringan Sepihak Kepolisian

Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

Menguji Asas Prejudisial

Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

Realitas Stagnan di Daerah

Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

Sandera Hukum di Luar Sebabi

Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

“Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

“Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

Menanti Pembuktian Administratif

Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)