SAMPIT, kanalindependen.id – Rangka besi hangus di pinggir jalan Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, kini menjadi sisa dari sebuah pembiaran panjang.

Jumat siang (8/5/2026), sebuah bus angkutan pelajar milik PT Bumi Hutani Lestari (BHL) ludes dilalap api.

Puluhan siswa SMA PGRI Mirah Lestari berhasil berlari keluar menyelamatkan diri, meninggalkan barang pribadi seperti kunci motor dan seragam pramuka yang kemudian menjadi abu.

Kejadian ini disinyalir melampaui batasan musibah teknis. Bus tersebut telah menyusuri jalanan perkebunan sejak 2008.

Selama 18 tahun beroperasi, kondisi fisik armada menurun drastis tanpa ada peremajaan dari pihak perusahaan yang menaunginya.

Pemerintah desa mencatat peringatan dari warga telah terjadi berulang kali. Sekretaris Desa Tumbang Koling, Rio Ardi, membeberkan kondisi riil armada sebelum hari nahas itu tiba.

”Kacanya sudah pecah dan tempat duduk banyak yang tidak ada. Anak-anak sebenarnya sudah pernah menolak naik bus itu karena memang tidak layak,” ungkap Rio.

Permintaan resmi agar PT BHL mengganti armada pengangkut siswa itu tidak mendapat respons memadai dari manajemen.

”Kami sudah minta supaya diganti karena yang diangkut ini manusia, anak-anak sekolah. Tapi sampai kejadian ini masih tetap dipakai,” kata Rio.

Sebelum hangus terbakar, bus tua ini memiliki rekam jejak yang membahayakan nyawa. Mesin kendaraan tersebut kerap kehilangan tenaga saat berhadapan dengan kontur jalan perkebunan.

”Itu pernah hampir mencelakakan penumpang karena tidak kuat naik tanjakan,” katanya.

Kendaraan itu sempat meluncur mundur, keluar dari jalur, dan menabrak semak belukar.

Rentetan kejadian ini menunjukkan posisi bus tersebut menyerupai bom waktu yang terus dipaksa beroperasi mengangkut puluhan pelajar menuju sekolah di Jalan Poros BHL Mirah Estate 02, Desa Mirah Kalanaman.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Sarju pada Sabtu (9/5/2026) menyebutkan sumber api bermula dari korsleting arus listrik pada aki yang merambat cepat ke bodi kendaraan.

Penjelasan teknis kepolisian menjawab penyebab kebakaran, tetapi menyisakan persoalan besar dari sisi tanggung jawab penyedia layanan angkutan.

PT Bumi Hutani Lestari mengantongi HGU Nomor 08/Kotim sejak 1 Maret 1991. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga tercatat dalam skema sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Standar internasional tersebut menuntut perusahaan mematuhi tanggung jawab sosial dan menjamin keselamatan di lingkungan operasionalnya.

Kenyataan di lapangan bertolak belakang. Operasional armada yang tak laik jalan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Keamanan Angkutan Anak Sekolah.

Aturan ini secara tegas mewajibkan penyedia transportasi memastikan setiap kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT BHL belum memberikan pernyataan resmi mengenai kompensasi barang siswa yang terbakar atau jaminan keselamatan transportasi pada masa mendatang.

Pembiaran selama hampir dua dekade ini memperlihatkan pemenuhan standar regulasi perusahaan gagal melindungi manusia yang menggantungkan mobilitas pada fasilitas mereka. (ign)