• Bos narkoba Salihin alias Saleh divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, yang putusannya didasarkan pada KUHP baru.
• Majelis Hakim memerintahkan perampasan untuk negara atas uang tunai Rp902.504.000 (ditemukan pada 4 September 2024), sebidang tanah di Kelurahan Panarung senilai Rp125 juta, dan satu ruko dua lantai senilai Rp1 miliar, yang dianggap sebagai aset hasil kejahatan narkotika.
• Pengadilan menolak klaim saksi dan pembelaan terdakwa terkait sumber penghasilan sah, karena tidak didukung bukti dan dianggap tidak mampu menjelaskan pergerakan dana yang terbukti.
Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.
Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.
Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.
Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.
Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.
Ruko Dua Lantai
Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.
Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.
Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.
Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.
Rp902,5 Juta Dalam Lemari
Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.
Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.
Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.
Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.
Pembelaan yang Diperiksa
Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.
Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.
Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.