Beban Pembuktian
Jaksa menunjukkan mutasi miliaran rupiah, pembelian aset bernilai tinggi, dan uang tunai hampir satu miliar rupiah. Hubungannya ditarik ke tindak pidana asal narkotika yang telah diputus sebelumnya.
Terdakwa diminta menjelaskan asal-usul sah harta tersebut. Penjelasan itu dinilai tidak memadai.
Usaha tambak ikan diakui ada. Angkanya tidak menjawab keseluruhan pergerakan dana.
Dakwaan merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis mempertimbangkan berlakunya KUHP baru yang memuat ketentuan pencucian uang dengan ancaman pidana berbeda.
Pengadilan memilih ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa sebagai dasar pemidanaan, yakni pasal pencucian uang dalam KUHP baru dengan maksimal pidana lebih rendah dibanding pasal di undang‑undang TPPU sebelumnya.
Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal narkotika.
Vonis yang dijatuhkan berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dengan pidana pengganti bila tidak dibayar.
Adapun barang bukti yang diputuskan, identitas pribadi dikembalikan, alat perbankan tertentu dimusnahkan, telepon genggam dan perhiasan dirampas, uang tunai Rp902,5 juta, tanah di Panarung, dan ruko dua lantai dirampas untuk negara.
Dari seluruh rangkaian sidang TPPU tersebut, uang hasil kejahatan narkotika berpindah melalui rekening orang lain, lalu berubah menjadi aset yang tampak sah.
Jejak Perjalanan
Dikenal sebagai bandar besar sabu di Kampung Puntun Palangka Raya, kisah Saleh melegenda di lingkaran bisnis haram Bumi Tambun Bungai. Puntun yang menjadi pusat operasi, pernah beberapa kali dirazia aparat. Namun, kerap gagal mematikan bisnis haram Saleh.
Operasi gabungan secara besar-besaran pernah digelar Polresta Palangka Raya, Direktorat Samapta, dan Brimob Polda Kalteng pada 23 April 2020 silam.
Dari operasi itu, polisi mengungkap bisnis haram tersebut berjalan layaknya kartel narkoba di Kolombia. Sejumlah warga setempat jadi tameng dan mata-mata bagi para pelakunya.
Penggerebekan aparat saat itu mendapat perlawanan sengit puluhan warga yang membawa tombak, parang, dan senapan angin.
Perlawanan direspons aparat dengan menambah puluhan personel bersenjata lengkap. Hasilnya, lima pelaku beserta barang bukti diamankan. Namun, petugas gagal meringkus Saleh.
Lebih setahun kemudian, Saleh dijerat dalam kepemilikan narkoba dalam sebuah operasi yang digelar BNNP Kalteng pada 21 Oktober 2021. Sabu seberat 200 gram lebih membuat Saleh tak berkutik dan berhasil ”diseret” ke penjara.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Palangka Raya akhirnya membebaskannya pada 2022, meski dalam penangkapan pria itu dicokok bersama sabu miliknya. Putusan bebas itu diuji lagi di Mahkamah Agung.
MA membatalkan putusan PN Palangka Raya, Saleh divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran 197–202 gram sabu. Putusan kasasi MA keluar pada 25 Oktober 2022.
Putusan MA itu tidak langsung membuat Saleh berada di balik jeruji, karena ia menghilang dan berstatus buronan sekitar dua tahun.
Berpindah-pindah antara Samarinda dan Banjarmasin, sebelum akhirnya ditangkap BNN RI dan BNN Kalteng di Palangka Raya pada 4 September 2024, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp900–925 juta. Dalam perkara TPPU, pengadilan menetapkan jumlah pastinya Rp902.504.000 dan dirampas negara.
Setelah menjalani sidang TPPU hingga vonis, Saleh dipastikan segera dikembalikan lagi ke Lapas Maximum Security Nusakambangan untuk menjalani hukuman sebagai terpidana TPPU hasil kejahatan narkotika.
Secara kumulatif, vonisnya di dua perkara itu selama 14 tahun penjara, di luar ketentuan remisi dan kebijakan pemasyarakatan. (ign)