• Pengamat hukum dan kebijakan publik Muhammad Gumarang menyoroti lamanya proses penyidikan dugaan korupsi tanpa penetapan tersangka, yang berimplikasi pada pemborosan anggaran negara akibat biaya operasional yang terus berjalan.
• Situasi ini disebabkan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang tidak mencantumkan nama tersangka, sejalan dengan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
• Dua kasus dugaan korupsi dana hibah di Kotawaringin Timur senilai total Rp80 miliar (KPU Kotim Rp40 miliar dan dana keagamaan Rp40 miliar) masih dalam tahap penyidikan pada Kejati Kalteng dan Kejari Kotim tanpa kejelasan penetapan tersangka.
• Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 1 Desember 2025, mengakui ketiadaan target waktu penyelesaian kasus, yang memperburuk beban anggaran di tengah defisit pendanaan Kejaksaan Agung hingga 75% dari kebutuhan ideal per 20 Januari 2026.
• Selain dua kasus hibah, dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar (TA 2021-2023) masih di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025 dan belum bergeser status hingga Mei 2026.
• Akumulasi pagu anggaran yang diusut dalam ketiga kasus tersebut mendekati Rp100 miliar, memicu desakan agar penuntasan dilakukan demi kepastian hukum dan akuntabilitas uang rakyat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Nihilnya nama tersangka selalu menjadi pusat keluhan publik setiap kali mengawal rentetan perkara dugaan korupsi.
Ketika puluhan hingga ratusan saksi bolak-balik diperiksa tanpa membuahkan hasil pasti, muncul satu sudut pandang rasional yang nyaris luput dari perdebatan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menarik tuas analisis ke ranah yang lebih terukur.
Lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan arah tidak hanya menyandera kepastian hukum, melainkan memicu konsekuensi logis berupa beban biaya yang terus ditanggung negara.
Argo anggaran untuk membiayai operasional penyelidik, jaksa, hingga auditor tetap berdetak seiring bergulirnya waktu.
Pemberantasan rasuah adalah agenda prioritas yang dipancang tegas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, delapan misi pembangunan yang menjadi rujukan kerja pemerintah periode 2024 hingga 2029.
Poin ketujuh dari misi tersebut menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penindakan tegas tindak pidana korupsi dan narkoba.
”Korupsi merupakan masalah yang krusial yang menghambat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam hukum pidana, korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelas Gumarang kepada Kanal Independen, Jumat (3/7/2026).
Klasifikasi tersebut melampaui retorika tertulis. Status kejahatan luar biasa inilah yang menjadi dasar mengapa negara bersedia menggelontorkan anggaran bernilai jumbo bagi kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga peradilan.
Persoalan sesungguhnya bermula dari titik tersebut. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ongkos riil.
Semakin panjang durasi sebuah perkara mengendap di meja penyidik, semakin besar pula sumber daya uang negara yang harus dialokasikan tanpa jaminan penyelesaian.
Dua Kasus Puluhan Miliar, Sprindik tanpa Nama
Dua kasus besar di Kotim menyita perhatian khusus. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang juga menembus angka Rp40 miliar. Total pagu anggaran yang tengah diusut mencapai Rp80 miliar. Kedua perkara ini sama-sama tertahan di tahap penyidikan pada institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotim.
Gumarang membeberkan, kedua kasus tersebut diusut melalui mekanisme sprindik umum.
Berbeda dengan sprindik khusus yang langsung memuat identitas tersangka, surat perintah penyidikan model umum ini terbit tanpa mencantumkan nama atau subjek hukum tertentu.
Secara prosedural, peristiwa pidananya telah ditemukan, namun penyidik masih bekerja mencari kecukupan minimal dua alat bukti untuk mengarah pada identitas tersangka.
”Sprindik penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum pidana,” paparnya.
Analisis ini selaras dengan norma undang-undang. Pasal 90 UU 20/2025 mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti.
Hal tersebut lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sesudah surat diterbitkan.
Penggunaan sprindik umum juga berlaku resmi hingga level Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis anggapan bahwa ini merupakan bahasa informal praktisi daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbicara pada sebuah forum media Mei 2026 menyatakan hal serupa.
Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, seluruh sprindik yang terbit di lembaga antirasuah tersebut adalah sprindik umum. Regulasi ini sejalan dengan norma baru Pasal 90 yang belum dikenal pada era KUHAP lama.
Kekosongan Tenggat yang Diakui Kejaksaan
Menurut Gumarang, kelemahan mendasar dari sistem sprindik umum adalah hilangnya kepastian batas waktu penetapan status tersangka.
Kekosongan aturan main ini memicu ketidakpastian hukum lanjutan. Situasi tersebut rentan membuat saksi yang pernah diperiksa berburuk sangka terhadap nasibnya sendiri akibat terus dibayangi status tersangka yang tak kunjung terang.
Kekhawatiran itu berpijak pada realita. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, justru mengonfirmasi ketiadaan tenggat tersebut tepat pada hari pertamanya bertugas, 1 Desember 2025.
”Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” ujar Nurcahyo saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (1/12/2025).
Pernyataan itu memang ditujukan untuk menegaskan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, kalimat tersebut sekaligus membenarkan tesis sang pengamat hukum, yakni tidak ada batas waktu baku, yang ada hanya jaminan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir hingga penyidik merasa memiliki kecukupan bukti.
Beban Riil di Balik Angka Rp80 Miliar
Argumen inti Gumarang berpusat pada satu hal yang sangat empiris. Waktu yang terbuang adalah anggaran yang mengalir.
Dia menekankan, meski pemborosan uang negara dalam penanganan perkara tidak masuk kategori tindak pidana, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri, hal ini tetaplah menjadi beban nyata bagi kas negara.
Pijakan argumen ini bertaut langsung dengan krisis anggaran yang membelit institusi kejaksaan secara nasional.
Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin terang-terangan mengakui defisit anggaran penanganan perkara di tingkat daerah.
Kekurangan pembiayaan operasional dan belanja pegawai ini diprediksi menyentuh 75 persen dari kebutuhan ideal.
Kejaksaan RI bahkan sampai mengusulkan suntikan dana tambahan Rp7,49 triliun kepada DPR demi mengamankan operasional pemberantasan korupsi.
Persoalan defisit itu belum tuntas hingga pertengahan tahun. Komisi III DPR RI pada 15 Juni 2026 kembali menegaskan dukungan agar Kejaksaan Agung memperkuat pendanaan penanganan perkara, terutama bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kondisi ini menyajikan sebuah ironi struktural. Operasional penanganan dua kasus hibah senilai Rp80 miliar di Kejati Kalteng dan Kejari Kotim berada tepat di zona yang disebut Jaksa Agung rawan kekurangan biaya.
Setiap bulan penyidikan berjalan tanpa titik terang, sumber daya yang sangat terbatas itu terpaksa terus dikuras.
”Akibat ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum korupsi dana hibah di Kotim yang sudah masuk tahap penyidikan, di mana waktu berjalan dan anggaran pun berjalan, hal ini menimbulkan pemborosan uang negara. Walaupun pemborosan uang negara bukan perbuatan tindak pidana, namun tetap menambah beban negara,” tegasnya.
Gumarang merangkum ironi ini lewat sebuah perumpamaan yang menohok.
”Dikhawatirkan nanti akhirnya penegakan hukum ibarat negara kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, namun telanjur harus buang kambing,” paparnya.
Analogi itu menggambarkan negara bertaruh kehilangan sesuatu yang bernilai besar namun tak kunjung ditemukan, sementara biaya operasional bernilai lebih kecil sudah telanjur dibakar dan tidak mungkin ditarik kembali.
Bayang-Bayang Serupa pada Kasus Ekskavator
Analisis Gumarang memang terfokus pada dua kasus hibah Rp80 miliar. Kendati begitu, logika struktural tersebut berlaku lebih telak pada satu perkara lain yang tak kalah berdebu di lemari penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Berbeda dari dua perkara hibah, kasus ekskavator masih membeku di tahap penyelidikan sejak dibuka oleh Kejati Kalteng pada pertengahan 2025.
Lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan hingga September 2025. Memasuki awal Mei 2026, konfirmasi terakhir menunjukkan status perkara belum bergeser sedikit pun ke penyidikan.
Bila tesis beban fiskal berlaku untuk tahap penyidikan, argumen itu semestinya menghantam lebih keras pada perkara yang belum menyentuh tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun berproses.
Waktu dan tenaga administratif penyelidik untuk memeriksa puluhan saksi sejak pertengahan 2025 adalah ongkos nyata yang harus dibayar lunas oleh negara.
Apabila ketiga perkara ini diakumulasikan, yakni dua hibah Rp80 miliar dan ekskavator hampir Rp20 miliar, total pagu proyek yang diusut mendekati Rp100 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang sedang diselidiki, bukan angka pasti kerugian negara.
Menuntaskan demi Kepastian, Bukan Kecepatan
Gumarang memungkasi pandangannya dengan satu tuntutan rasional. Penuntasan kasus harus segera dilakukan bukan untuk memburu target kalender, melainkan murni demi tegaknya kepastian hukum.
Langkah ini mendesak guna mencegah polemik dan prasangka buruk yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik.
Dorongan ini meresonansi suara masyarakat sipil Kotim yang menagih transparansi arah perkara, bukan kecepatan yang serampangan.
Sudut pandang Gumarang menyuntikkan satu kesadaran baru ke tengah perdebatan publik.
Keheningan penanganan kasus tak semata menyangkut ketidakpastian nasib para pihak terperiksa, melainkan perkara akuntabilitas uang rakyat yang terus terkuras membiayai proses hukum tanpa garis finis. (ign)