• Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Supriadi bin Suriansah dan 5 tahun penjara kepada terdakwa Arma Sandi bin Mulyanto dalam kasus narkotika.
• Vonis untuk Supriadi melampaui tuntutan jaksa (10 tahun), sementara vonis Arma Sandi lebih ringan dari tuntutan jaksa (8 tahun).
• Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat terkait peredaran narkotika jaringan Pontianak.
• Supriadi diketahui menerima 1 kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari pemasok berinisial Blade (DPO) pada 2 Oktober 2025, yang kemudian melibatkan Arma Sandi dalam penitipan dan penyerahan barang sisa pada 7-8 Oktober 2025.
• Penangkapan keduanya oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah terjadi pada 8 Oktober 2025 di Sampit, dengan barang bukti 4,71 gram sabu dan 53 butir ekstasi dari Supriadi, serta 0,56 gram sabu dari Arma Sandi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.
Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.
Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.
Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.
Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.
Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.
Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.
Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.
Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.
Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.
Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.
Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.
Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.
Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.
Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.
Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.
Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.
Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.
Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)