• Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan sita eksekusi lahan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran pada Jumat, 17 Juli 2026, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memenangkan Utar Nurcholis.
• Keluarga Maleca, pihak Turut Tergugat I, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi.
• Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyatakan PK akan didasarkan pada bukti baru (novum) terkait status kawasan lahan yang dinilai tidak seharusnya menjadi objek perkara.
SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.
Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.
”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.
Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.
Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.
Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.
Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi
Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.
Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.
Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.
Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.
Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.
Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.
Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.
Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.
Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP
Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.
Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.
Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.
Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.
Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.
Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.
Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.
Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.
Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.
Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan
Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.
Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.
Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.
Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.
Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.
Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)