Intinya sih...

• Intan Nuraini binti Usman divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit atas perkara peredaran sabu seberat 49,27 gram.
• Putusan majelis hakim, yang diberitahukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pidana badan.
• Namun, vonis tersebut tidak menyertakan denda Rp1 miliar yang dituntut JPU, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.000, lebih kecil dari tuntutan awal Rp5.000.
• Intan Nuraini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
• Barang bukti berupa sabu seberat 49,27 gram dimusnahkan, sedangkan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara.
• Dua individu lain yang berperan dalam transaksi, Sani dan Dina, belum berhasil diidentifikasi keberadaannya dan tidak disebut dalam amar putusan hingga vonis dijatuhkan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Putusan Pengadilan Negeri Sampit mengunci nasib Intan Nuraini binti Usman pada hukuman 10 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan kurungan badan yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara peredaran sabu seberat 49,27 gram.

Namun, dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengungkap fakta baru. Denda Rp1 miliar yang sebelumnya membayangi Intan tidak muncul dalam enam poin amar putusan.

Vonis tanpa Denda

Ketiadaan beban denda itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

Tim jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Intan dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada amar putusan yang diberitahukan Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim melompat dari penetapan status barang bukti menuju pembebanan biaya perkara.

Majelis hanya mewajibkan Intan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Nominal ini lebih kecil dari Rp5.000 yang semula diajukan JPU dalam tuntutannya.

”Menyatakan Terdakwa Intan Nuraini binti Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam SIPP PN Sampit.

Selain menetapkan pidana badan, majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Intan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan Intan tetap berada dalam tahanan.

Status Barang Bukti

Terkait penetapan barang bukti, putusan majelis sejalan dengan rincian yang diajukan JPU.

Satu paket kristal sabu dengan berat bersih 49,27 gram, gumpalan tisu putih, dan bekas lilitan lakban cokelat diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara.

Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan yang sempat digadaikan Intan sebagai jaminan transaksi tetap tidak tercantum dalam daftar tersebut, sama persis seperti ketiadaannya saat perkara ini masih berada di tahap tuntutan.

Dua Aktor Utama Tak Tersentuh

Perkara ini bermula pada 14 April 2026 ketika Dina mendatangi tempat kerja Intan dengan membawa pesanan sabu sekitar 20 gram.

Permintaan itu berubah menjadi 50 gram seharga Rp120 juta saat keduanya bertemu calon pembeli, yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian yang menyamar.

Demi memenuhi pesanan tersebut, Intan mendatangi Sani dan menyerahkan seluruh aset berharganya sebagai jaminan untuk mendapatkan sabu.

Sani menjanjikan komisi Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

Begitu penyerahan barang terjadi di depan Alfamart Jalan Kembali, pembeli mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

Setelah isinya terbukti kristal sabu, Intan langsung diringkus. Sani yang menunggu tidak jauh dari lokasi memacu sepeda motornya melarikan diri.

Hingga vonis dijatuhkan, baik Sani maupun Dina sama sekali tidak disebutkan dalam amar putusan SIPP, melanjutkan status keduanya yang belum diketahui keberadaannya sejak rumusan dakwaan disusun. (ign)