- Rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaporkan sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan ke Kementerian Pertanian di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
- Aduan spesifik menyoroti PT Sapta Karya Damai yang dituding menunggak pembayaran dana talangan kebun plasma sebesar Rp69,483 miliar per Januari 2024, tunggakan yang disebut belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.
- Kementerian Pertanian, melalui staf Biro UP Setjen Kementan Dilli Setiawan, menegaskan kesiapan lembaganya untuk terbuka menerima keluhan masyarakat terkait persoalan di daerah.
- Kuasa hukum warga mendesak Kementan turut mengawasi kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sesuai Permentan yang berlaku.
- Dokumen aduan juga memuat dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, serta ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.
JAKARTA, kanalindependen.id – Suasana berbeda mewarnai agenda pelaporan rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta.
Saat menyambangi kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), rombongan diterima Dilli Setiawan, staf Biro UP Setjen Kementan.
Begitu mengetahui warga yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, pria yang telah berkarier delapan belas tahun di institusi tersebut menyambut rombongan dengan sapaan akrab berbahasa Dayak.
Pertemuan itu mengawali penyerahan dokumen aduan warga mengenai sengketa lahan.
Kepada rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, Dilli menegaskan, kementeriannya selalu terbuka menerima keluhan masyarakat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
”Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang sekali dengan kehadiran saudara-saudara, yang mungkin juga berasal dari kami sendiri, karena di sini ada juga orang kita yang bekerja,” kata Dilli.
”Apa pun yang terjadi, kalau memang ada keluhan, silakan datang kemari, kami selalu terbuka. Suku mana pun, daerah mana pun, budaya mana pun, kami tidak ada yang tutup-tutupi,” tambahnya lagi.
Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam merespons persoalan di daerah sejalan dengan falsafah yang dipahami masyarakat adat.
”Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tapi kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” ujarnya.
Kendati mendapat penyambutan hangat, kedatangan warga tetap berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan.
Salah satu aduan spesifik yang diserahkan ke Kementan mengarah pada PT Sapta Karya Damai.
Perusahaan ini berhadapan dengan tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma yang diklaim warga mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024. Berdasarkan dokumen laporan warga, tunggakan ini belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.
Aturan kewajiban plasma sebenarnya sudah dipagari secara spesifik oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juncto Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui lewat Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Penjelasan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan pada Februari 2026 merinci bahwa kewajiban tersebut kini tidak melulu berupa lahan fisik.
Pemenuhan kewajiban dapat dikonversi melalui skema usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.
Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, mendesak instansi pusat turun tangan memastikan berjalannya fungsi pengawasan regulasi di daerah.
”Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka di bawah Undang-Undang Perkebunan,” kata Sapriyadi.
Dia menyoroti nasib hak plasma yang menurutnya sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan secara adil kepada masyarakat sekitar.
”Selama ini seolah hanya warga yang dituntut patuh hukum, sementara kewajiban perusahaan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dokumen aduan yang diserahkan ke Kementan ini memuat substansi serupa dengan pelaporan warga ke lembaga-lembaga negara lain.
Berkas tersebut mencatat persoalan dugaan kriminalisasi warga saat bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa. (ign)