Intinya sih...

• Warga adat Dayak Kotawaringin Timur, yang dipimpin oleh kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Erko Mojra, mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
• Kunjungan tersebut bertujuan mendesak kementerian mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit dan menyelesaikan sengketa lahan, yang dipicu ketidaksesuaian peta resmi pemerintah dengan realitas penguasaan lahan di lapangan.
• Warga melaporkan dugaan aktivitas perusahaan beroperasi di luar batas HGU atau tanpa alas hak, melibatkan PT Tapian Nadenggan, PT Agro Indomas (terkait dugaan kriminalisasi warga), PT Globalindo Alam Perkasa (ancaman pengambilalihan lahan), dan PT Sapta Karya Damai (sengketa kebun plasma dengan tuntutan pembayaran Rp69,483 miliar per Januari 2024).
• Laporan ke ATR/BPN ini melengkapi aduan serupa yang sebelumnya telah diserahkan warga ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

JAKARTA, kanalindependen.id – Ketidaksesuaian antara peta resmi pemerintah dan realitas penguasaan lahan di lapangan memicu warga adat Dayak Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Rombongan warga mendesak kementerian turun tangan mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit, sekaligus menagih penyelesaian sengketa lahan yang membelit wilayah mereka.

Persoalan yang dibawa rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini beririsan dengan konteks kebijakan nasional yang sedang didorong kementerian.

Pada akhir Desember 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan 1,673 juta hektare permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan di seluruh Indonesia demi penataan ruang yang berkeadilan.

Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut HGU perusahaan sawit yang beroperasi di atas tanah hak pengelolaan milik negara.

Sapriyadi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang memicu kedatangan mereka bermuara pada aspek legalitas penguasaan lahan.

”Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak,” kata Sapriyadi.

Sapriyadi mendesak kementerian segera mengaudit serta mengklarifikasi status HGU dari seluruh perusahaan yang dilaporkan warga.

Desakan ini didasarkan pada data yang dipegang pelapor, termasuk peta resmi ATR/BPN sendiri, yang menunjukkan sebagian aktivitas perusahaan tersebut beroperasi di luar batas HGU, atau bahkan tanpa alas hak sama sekali.

”Kami minta kepastian hukum atas tanah adat kami, bukan pembiaran yang terus berlanjut,” ujarnya.

Kedatangan rombongan ke ATR/BPN ini melengkapi rangkaian pelaporan warga ke sejumlah lembaga negara.

Berkas aduan dengan substansi serupa sebelumnya juga diserahkan ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

Berkas tersebut memuat persoalan spesifik dari empat perusahaan berbeda. Pertama, terkait sengketa lahan yang berujung pada dugaan kriminalisasi warga yang berhadapan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.

Kedua, persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.

Persoalan lainnya adalah sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut pembayaran tagihan dana talangan yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

Tuntutan dari Kotawaringin Timur ini menambah panjang daftar aduan tumpang tindih lahan yang masuk ke kementerian.

Pada 6 Mei 2026, Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin juga menemui Nusron Wahid untuk melaporkan dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko serta aktivitas PT Sawit Panen Terus di Aceh.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Riau pada akhir April 2026, Nusron turut menyinggung kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan sawit.

Isu penyediaan plasma beserta sengketa HGU yang beririsan dengan kawasan hutan masih menjadi fokus yang terus dibahas oleh kementeriannya. (ign)