Intinya sih...

• Warga adat Dayak dari Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian HAM di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
• Kunjungan ini bertujuan mengadukan sengketa lahan, dugaan kriminalisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah asal mereka.
• Berkas aduan merinci dugaan kriminalisasi terkait PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan Rp69,483 miliar per Januari 2024 dari PT Sapta Karya Damai.
• Pada hari yang sama (28/7/2026), rombongan warga juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk menyerahkan aduan serupa.
• Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, menyatakan bahwa yang dialami warga adalah pelanggaran hak asasi warga adat Dayak yang berulang, termasuk kriminalisasi dan penahanan.
• Aduan ini menambah daftar laporan terkait persoalan agraria dan selaras dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai pada 15 Juli 2026 mengenai penderitaan masyarakat adat yang belum diakui negara.

JAKARTA, kanalindependen.id – Membawa dokumen pengaduan sengketa lahan dan dugaan kriminalisasi, rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menagih kehadiran negara dalam konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah asal mereka.

Persoalan yang diadukan rombongan ini bersinggungan secara tematik dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dua pekan sebelumnya.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/7/2026), Pigai sempat menyinggung masyarakat adat yang ikut andil dalam sejarah kemerdekaan hari ini masih menderita karena negara belum mengakui mereka.

Pernyataan menteri tersebut muncul dalam forum terpisah dan tidak memiliki kaitan langsung dengan inisiatif keberangkatan warga Kotawaringin Timur ke ibu kota.

Kunjungan ke Kementerian HAM pada Selasa tersebut menandai hari paling padat bagi perwakilan warga.

Pada hari yang sama, mereka juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk menyerahkan rentetan aduan serupa.

Berkas yang diserahkan ke Kementerian HAM mengurai rincian dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, menjelaskan alasan rombongan turut menjadikan Kementerian HAM sebagai tujuan pelaporan.

”Kami datang ke Kementerian HAM karena yang kami alami bukan sekadar sengketa lahan, tapi pelanggaran hak asasi warga adat Dayak yang berulang,” katanya.

Pelanggaran yang dimaksud Sapriyadi meliputi kriminalisasi, penahanan warga yang menurutnya tidak bersalah, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

”Kami minta Kementerian HAM turut memastikan negara hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat adat ini, sejalan dengan apa yang sudah kami sampaikan ke Komnas HAM,” ujarnya.

Aduan warga Kotawaringin Timur ini menambah daftar laporan terkait persoalan agraria yang masuk ke Kementerian HAM.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menerima massa Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

Massa mengadukan persoalan serupa berupa konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, dan intimidasi.

Mugiyanto kala itu menyebut persoalan yang diadukan menuntut pembenahan sistemik dalam tata kelola agraria, bukan sebatas perlindungan hukum yang mendesak.

Persoalan hukum yang beririsan dengan hak masyarakat adat juga pernah mencuat dari wilayah lain.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI, terdapat pembahasan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat yang berkonflik dengan PT Mayawana Persada.

Koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menilai penggunaan instrumen hukum pidana terhadap warga adat di sana bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat. (ign)