- PT Tapian Nadenggan menunda rapat mediasi sengketa lahan dengan warga Sebabi terkait sengketa lahan di wilayah Desa Pantap yang seharusnya diselenggarakan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur (Kotim) pada 6 Oktober 2026, dengan alasan sudah memiliki agenda kegiatan.
- Kuasa hukum warga, Sapriyadi, pada 6 Oktober 2026 mengajukan surat keberatan kepada BPN Kotim, menuntut penerapan klausul undangan yang menyatakan pihak tidak hadir dianggap menyetujui seluruh keputusan rapat.
- Sapriyadi mendesak BPN Kotim untuk menolak permohonan jadwal ulang PT Tapian Nadenggan, menetapkan persetujuan otomatis perusahaan atas keputusan rapat 6 Oktober, serta menyerahkan kesimpulan rapat atau jawaban tertulis paling lambat 13 Oktober 2026.
- Ia juga mengkritik proses pemberitahuan penundaan oleh BPN Kotim yang dinilai mendadak dan mencederai asas keadilan prosedural, kepastian hukum, dan keterbukaan.
- Sengketa ini berkaitan dengan klaim warga atas 179,3 hektare lahan di Hulu Sungai Paken yang diyakini berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan, meskipun perusahaan mengklaim memiliki HGU sejak 2005.
- Perkara perdata utama warga (No. 67/Pdt.G/2025/PN Spt) telah ditolak Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026 dan saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya (No. 37/Pdt/2026/PT.Plk).
SAMPIT, kanalindependen.id – Aturan tegas yang diracik Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menguji konsistensi pembuatnya sendiri.
Saat PT Tapian Nadenggan meminta penundaan rapat mediasi sengketa lahan, kuasa hukum warga, Sapriyadi, merespons cepat dengan surat keberatan bertanggal Selasa (6/10/2026).
Dia membidik absennya korporasi tersebut dengan menuntut BPN menerapkan klausul cetak tebal di surat undangannya. Sebuah pijakan yang memastikan pihak tidak hadir dianggap menyetujui seluruh keputusan rapat.
Penegasan aturan ini sudah Sapriyadi sampaikan secara lisan di dalam forum mediasi, sebagaimana diberitakan Kanal Independen sebelumnya.
Keberatan itu bermula dari surat pemberitahuan BPN Kotim yang diterima Sapriyadi pada Senin (5/10/2026) pukul 17.00 WIB, 21 jam sebelum jadwal rapat koordinasi digelar.
Pesan dari BPN Kotim itu meneruskan permohonan PT Tapian Nadenggan. Perusahaan beralasan memiliki kegiatan yang sudah diagendakan dan meminta jadwal ulang hingga minggu keempat Oktober 2026.
Jeda waktu komunikasi ini menyisakan celah yang dipersoalkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kanal Independen, surat perusahaan bernomor 03/PT TN/DL-SMPO/X/2026 itu bertanggal Jumat (2/10/2026).
Setelah melewati akhir pekan, Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Pertanahan Kotim baru terbit pada Senin, tanpa mencantumkan kapan persisnya permohonan korporasi itu masuk ke meja BPN.
Tiga Tuntutan Mengikat
Surat keberatan bernomor 85/SK/ADV-SD/X/2026 menjadi instrumen Sapriyadi mengunci situasi.
Berbekal undangan rapat BPN bertanggal 1 Oktober dan surat pemberitahuan bertanggal 5 Oktober, Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan menolak alasan penundaan dari korporasi.
Senjata utama Sapriyadi bersandar pada catatan ketiga undangan BPN yang dicetak tebal. Ketentuan itu menegaskan bahwa pihak yang tidak hadir pada waktu yang ditentukan, proses penanganan tetap dilanjutkan dan dianggap menyetujui seluruh keputusan atau kesimpulan.
Ketentuan ini, menurut pandangan Sapriyadi, berlaku bagi semua pihak yang diundang, termasuk PT Tapian Nadenggan. Dokumen keberatan turut merekam bahwa perusahaan telah menerima undangan tersebut semenjak awal Oktober.
”Alasan adanya kegiatan yang sudah diagendakan tidak mengecualikan PT Tapian Nadenggan dari akibat yang diatur dalam poin nomor 3 Surat Undangan, sebab ketentuan tersebut tidak memuat pengecualian apa pun,” urai Sapriyadi dalam suratnya.
Melalui lembaran itu, Sapriyadi mendesak Kepala Kantor Pertanahan merespons tiga permohonan. Pertama, menetapkan status persetujuan otomatis bagi perusahaan atas keputusan rapat 6 Oktober sesuai poin ketiga.
Kedua, menolak permohonan jadwal ulang perusahaan. Terakhir, menyerahkan hasil kesimpulan rapat sekaligus jawaban tertulis dalam batas lima hari kerja. Merujuk pada waktu penerimaan surat di hari rapat, tenggat waktu bagi BPN jatuh pada Selasa (13/10/2026).
Asas Keadilan Tersandung Jam Kerja
Ketidaksesuaian rentang pengiriman dokumen turut menjadi sorotan tajam. Sapriyadi membedah lambatnya pemberitahuan yang baru ia terima pukul 17.00 WIB, sebuah waktu yang berada di luar jam kerja operasional dan tiba kurang dari 24 jam sebelum pertemuan.
Sementara perihal surat PT Tapian Nadenggan memuat kata ”tanggapan”, isi tanggapan tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam lembar pemberitahuan BPN.
Dalam rapat hari Selasa, perwakilan BPN sekadar menginformasikan bahwa kantornya baru mendapat kabar dari perusahaan pada Senin sore, tanpa mengonfirmasi apakah wujud fisik surat itu benar-benar baru tiba hari itu.
Cara pengelolaan informasi ini dinilai mencederai keadilan prosedural. Sapriyadi memandang pemberitahuan mendadak tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Langkah mengakomodasi penundaan yang hanya datang dari satu belah pihak juga dinilainya bertentangan dengan asas ketidakberpihakan. Sapriyadi membidik BPN menggunakan empat dari delapan asas pemerintahan yang baik dalam undang-undang tersebut.
Surat Kepala Kantor sendiri sekadar merujuk jadwal pelaksanaan rapat dan ditutup dengan kalimat normatif ”untuk dapat diketahui dan dimaklumi”.
Dokumen itu tidak memuat ketetapan apa pun atas permintaan jadwal ulang. Menariknya, perwakilan BPN di dalam ruang rapat sempat mengakui permintaan jeda waktu korporasi terlalu panjang. “Kami anggap juga terlalu lama untuk bisa hadir,” ujarnya.
Rapat Tanpa Kesimpulan
Tuntutan Sapriyadi berpijak pada asumsi berlakunya kesimpulan rapat. Kenyataannya, pertemuan 6 Oktober itu berakhir tanpa simpulan akhir.
Perwakilan BPN tidak membacakan keputusan apa pun. Pimpinan forum mengatakan akan melapor kepada Kepala Kantor menyangkut pencocokan titik koordinat lahan warga dengan peta hak guna usaha (HGU) perusahaan, atau overlay.
Pejabat BPN itu juga mengutarakan bahwa lembaganya tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang dikehendakinya langsung diterima para pihak.
Dia turut mempersilakan Sapriyadi menggunakan jalur surat-menyurat tertulis sebagai dokumen arsip serta bahan laporan ke pimpinan.
Aturan internal pertanahan sebenarnya memiliki prosedur tersendiri menangani ketidakhadiran.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang tercatat masih berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN, mengatur sanksi melalui Pasal 44.
Mediasi dinyatakan gagal bila para pihak tidak hadir usai tiga kali undangan patut, disusul pengambilan keputusan penyelesaian kasus.
Kepastian yang Ditunggu
Bagi warga, semua kerumitan prosedur itu bermuara pada satu kebutuhan esensial. ”Saya mau minta kepastian juga,” kata Musi, salah satu dari enam penggugat, seusai rapat.
Pencarian kepastian ini meneruskan dua surat kementerian pada April dan Juli 2026, serta surat permohonan overlay dari kantor hukum warga pada 4 Agustus 2026.
Keenam warga meyakini hamparan tanah 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, wilayah Desa Pantap, berada di luar izin korporasi, namun menurut Sapriyadi, perusahaan menyatakan sebaliknya.
Pemberitaan Kanal Independen pada 16 Mei lalu menyebut klaim perusahaan yang menyatakan telah mengantongi HGU sejak 2005.
Perkara perdata pokok bernomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt ini telah diuji di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya memproses perkara tersebut dengan nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk, menyusul penolakan gugatan warga oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.
Nasib tuntutan warga sekarang terjepit di antara dua penanda waktu, yakni batas lima hari kerja yang ditagih Sapriyadi kepada BPN, dan tawaran pertemuan minggu keempat Oktober dari perusahaan. (ign)