• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.
• Opini WTP ini diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
• Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Palangka Raya pada Jumat, 29 Mei 2026.
• Pencapaian WTP ini terkait pengelolaan APBD Kotim tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
• BPK dan Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa predikat WTP bukan berarti bebas temuan dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern serta perbaikan berkelanjutan.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026).
Gelar tersebut kini memikul beban pembuktian atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu yang menembus angka Rp2,3 triliun.
Bupati Kotim Halikinnor, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, memandang opini BPK itu sebagai validasi atas kinerja birokrasinya.
”Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola keuangan daerah,” kata Halikinnor.
Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, transparan, dan sejahtera.
Kendati demikian, predikat WTP bukanlah sertifikat bebas temuan. Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat utama pengelolaan uang daerah.
Disiplin pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi elemen yang tidak bisa ditawar agar laporan keuangan tersaji secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan BPK ini sejalan dengan sikap Halikinnor yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai.
Berbagai kekurangan yang masih terjadi, tegasnya, harus diperbaiki dan disempurnakan sesuai arahan BPK RI demi memperbaiki mutu pengelolaan kas daerah.
Capaian WTP ke-12 ini terkait erat dengan pengelolaan anggaran daerah dalam skala besar.
Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kotim mengelola struktur belanja sekitar Rp2,350 triliun dengan target pendapatan Rp2,282 triliun.
Dari postur tersebut, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp425,8 miliar, sementara dominasi pendanaan masih bertumpu pada dana transfer pemerintah pusat.
Realisasi pendapatan daerah hingga tutup buku tahun 2025 menyentuh angka Rp1,97 triliun atau 88,98 persen.
Mengingat besarnya dana yang dikelola, klaim transparansi kini diuji oleh aksesibilitas dokumen pemeriksaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kotim memang memegang status ”Informatif” setelah menyabet peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kalteng pada November 2025 dengan skor 93,63.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat juga telah mengelola laman khusus informasi keuangan daerah. Meski LHP telah diserahkan kepada Pemkab, rincian catatan, jumlah temuan, hingga rekomendasi spesifik BPK atas LKPD 2025 belum tersedia untuk diakses publik secara luas. (ign)