• Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berinisial NC (14) di lingkungan sekolah di Sampit.
• Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap setelah kerabat korban menemukan gambar tidak senonoh di telepon genggam milik tersangka.
• Rangkaian kejadian tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di pos jaga sekolah. Tersangka diduga membekap mulut dan mengancam korban, serta mengulangi paksaan serupa hingga empat kali.
• Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap MI pada 7 Mei 2026. Ia kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.
Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.
Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.
Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.
“Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.
Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.
Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.
Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.
Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.
Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)