Intinya sih...

• Abdul Hafid resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk periode lima tahun ke depan. Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan turun pada Rabu, 1 Juli 2026, mengakhiri kekosongan kepemimpinan sejak Desember 2025.
• Pengangkatan ini menyusul kebuntuan Musyawarah Daerah (Musda) serentak Kalimantan Tengah pada 28 Desember 2025, di mana DPD PAN Kotim gagal menyepakati ketua definitif dan hanya menetapkan enam formatur.
• Abdul Hafid menyatakan fokus utamanya adalah menata kembali kepengurusan, melakukan konsolidasi internal, serta mempersiapkan partai menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.
• Terkait Pilkada Kotim, PAN akan beradaptasi dengan aturan baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Syarat pencalonan bupati kini mengacu pada perolehan 8,5% suara sah kumulatif dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotim, bukan lagi persentase kursi di DPRD.

SAMPIT, kanalindependen.id – Enam bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan kursi kepemimpinan partai kosong tanpa nakhoda definitif.

Sejak Desember 2025, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam posisi menggantung.

Kebuntuan panjang itu akhirnya pecah di Jakarta. Pada Rabu, 1 Juli 2026, Surat Keputusan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan resmi turun ke tangan Abdul Hafid, mengakhiri tarik ulur pembentukan formatur sekaligus menempatkannya sebagai pemegang kendali baru partai berlambang matahari putih di Kotim untuk lima tahun ke depan.

”Saya sudah menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kotim. SK diserahkan langsung oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Abdul Hafid, Kamis (2/7).

Sebelum SK ini turun, bursa kepemimpinan justru didominasi figur lain. Beberapa nama senior seperti petahana Rudini Darwan Ali, Dadang Siswanto, hingga Hairis Salamad sempat santer diproyeksikan sebagai suksesor.

Nyatanya, palu keputusan ini tidak jatuh mendadak, melainkan akumulasi proses politik lebih dari satu tahun kalender.

Pendaftaran bakal calon formatur dibuka sejak Maret 2025. Saat itu, Hafid maju bersama Hairis Salamad, Rudini, Ayu Pramitha, dan Dadang H Syamsu.

Eskalasi memuncak saat Musyawarah Daerah serentak Kalimantan Tengah digelar 28 Desember 2025.

Berbeda dengan daerah lain, Kotim dan Kapuas gagal menyepakati ketua definitif. Musda Kotim hanya menetapkan enam formatur, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Hafid, Ayu Pramitha, Rudini, Hairis Salamad, serta Mat Yadi (M Yadi Mu’at).

Instruksi Zulkifli Hasan jelas. Keenamnya harus bermusyawarah mufakat. Namun, kata sepakat menguap hingga pengujung tahun.

”Belum ditentukan ketuanya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, merespons singkat situasi akhir Desember itu.

Setengah tahun berlalu, Jakarta mengambil alih keputusan. Merespons mandat barunya, Hafid menolak bingkai kompetisi sepihak dan meletakkan wewenang sepenuhnya pada pimpinan pusat.

”Kenapa (posisi ketua diputuskan) ke saya, itu hanya penilaian ketua umum DPP. Saya melaksanakan perintah untuk menjalankan keputusan itu saja, agar proses konsolidasi berjalan baik,” kata Hafid.

”Yang pasti, tahapan mekanisme telah dilewati sampai akhirnya DPP mengambil keputusan dengan surat keputusan kepengurusan PAN Kotim,” tambahnya.

Fokus utamanya kini tertuju pada perbaikan mesin partai. ”Kewajiban dan tugas saya beserta pengurus baru untuk segera menata kembali kepengurusan agar tidak vakum lama,” ujarnya.

Pengakuan agar tidak vakum lama menjadi penegas dari sang ketua terpilih bahwa stagnasi struktural memang sempat membelenggu partai tersebut.

Modal Politik dan Ujian Konsolidasi

Figur Abdul Hafid lekat dengan akar rumput Kotim. Rekam jejaknya merentang panjang melintasi berbagai bidang.

Berawal sebagai wartawan, ia merangkak memimpin Persatuan Wartawan Indonesia Kotim, lalu memegang kendali Karang Taruna Kotim berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya ini kemudian memperluas kiprahnya ke panggung politik, dan kini juga dikenal sebagai pengusaha.

Fase politiknya mematangkan insting organisatoris yang mengantarnya meraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili daerah pemilihan Kotim-Seruyan. Dengan mandat baru di tangan, ia meletakkan soliditas sebagai agenda utama.

”Konsolidasi internal tentu segera kami lakukan. Kami ingin seluruh kader dan simpatisan semakin kompak, semakin solid, dan semakin dekat dengan masyarakat. Kami optimistis akan mampu meraih dukungan lebih besar saat pemilu dan pilkada nanti,” ujarnya.

Optimisme itu ditopang modal politik yang riil. Hasil Pemilu Legislatif 2024 menempatkan lima kader PAN di DPRD Kotim dengan sebaran sangat ideal, merata di seluruh daerah pemilihan.

M Kurniawan Anwar mengunci Dapil I, Dadang Siswanto di Dapil II, Eddy Mashamy di Dapil III, Supian Hadi mewakili Dapil IV, dan Hairis Salamad menjaga Dapil V. Jejaring lima dapil ini menjadi aset strategis untuk menggerakkan mesin partai.

Kendati demikian, realitas parlemen menunjukkan PAN harus berbagi peta kekuasaan. Dari total 40 kursi DPRD Kotim, PDI Perjuangan mendominasi dengan 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi.

Tiga partai bersaing ketat pada level 5 kursi, yakni PKB, PAN, dan Golkar. Barisan selanjutnya diisi PKS (3), Demokrat (3), Nasdem (2), serta Perindo (1).

Posisi papan tengah ini memastikan PAN memegang satu fraksi utuh, cukup untuk bernegosiasi tapi belum bisa mendikte konstelasi sendirian.

Menariknya, dinamika struktural mencatat sebuah ironi. Kelima legislator tersebut adalah aktor politik lokal tingkat kabupaten, sementara nakhoda baru mereka berkantor di DPRD Provinsi.

Terlebih, dua di antaranya, Dadang dan Hairis, merupakan mantan pesaing dalam formatur yang sama. Pola komunikasi Hafid dengan para wakil rakyat ini akan menjadi ujian nyata bagi konsolidasi yang dijanjikan.

Secara paralel, performa PAN Kalteng menunjukkan grafik positif. Kursi DPRD provinsi melonjak dari 2 menjadi 4 pada Pileg 2024, menempatkan Hafid sebagai wakil tunggal partai dari dapil Kotim-Seruyan.

Taruhan Pilkada dalam Dinamika Aturan

Menghadapi konstelasi Pilkada Kotim, Hafid mengambil langkah taktis dengan menahan diri menetapkan target prematur.

”Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, tantangan itu akan kita hadapi saat Pemilu Legislatif nanti. Dengan melihat kekompakan dan semangat kawan-kawan semua, saya yakin PAN akan mampu berbicara di kancah Pilkada. Apalagi, PAN mempunyai banyak figur yang layak dan siap tampil di Pilkada Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Kalkulasi menunggu ini berakar pada perubahan fundamental aturan main. Peta persaingan telah dirombak lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Rezim lama yang mematok syarat pencalonan 20 persen kursi dewan atau 25 persen suara sah telah gugur. Sebagai substitusi, ambang batas kini mengacu pada persentase suara sah kumulatif yang ditautkan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2024, regulasi membagi daerah dalam empat klaster. Wilayah dengan DPT maksimal 250 ribu memikul ambang 10 persen.

DPT 250 ribu sampai 500 ribu dipatok 8,5 persen. Skala 500 ribu hingga 1 juta dikenai 7,5 persen, sementara populasi di atas 1 juta mendapat syarat 6,5 persen.

Menilik siklus 2024, DPT Kotim bertengger pada rentang 303 ribu hingga 310 ribu jiwa. Angka ini secara otomatis menempatkan Kotim pada rezim ambang batas 8,5 persen suara sah.

Aturan baru ini mengubah cara partai menghitung peluang. Tiket pencalonan bupati tidak lagi bersandar pada penguasaan jumlah kursi PAN hari ini, melainkan perolehan suara sah yang bisa didulang mesin partai pada pemilu legislatif.

Inilah fondasi teknis mengapa sikap Hafid menunggu hasil pemilu sangat rasional secara politik.

Konstelasi hukum kepemiluan saat ini masih fluktuatif. Prospek revisi Undang-Undang Pilkada maupun dinamika putusan MK lanjutan bisa kembali mengacak hitungan syarat ambang batas Kotim.

Namun, satu kepastian sudah terbentuk, orientasi pengusungan calon beralih dari basis kursi ke volume suara sah pemilih.

Agenda konsolidasi yang disebut Abdul Hafid otomatis terikat pada aturan main baru tersebut.

Posisi dan daya tawar PAN dalam mengusung calon kepala daerah kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan mesin partai mengakumulasi persentase suara sah. (ign)