• Kotawaringin Timur (Kotim) kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serentak pada Selasa malam (18/8/2026) akibat gangguan armada dan keterbatasan peralatan, mendorong Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.
• Hingga Selasa (18/8/2026), BPBD Kotim mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, dengan 3.840 titik panas tersebar, melonjak tajam dari sepekan sebelumnya dan didominasi kerusakan di Seranau.
• Puncak kemarau di Kotim diperkirakan bergeser ke Agustus-September 2026, membawa ancaman kabut asap berbahaya (partikel PM2.5 dan gas beracun) yang telah memicu 704 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kotim antara 7-11 Agustus 2026 dan menyebabkan korban jiwa di provinsi tetangga.
• Ketua DPRD Kotim Rimbun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan perkebunan atau pertambangan yang mengabaikan area terbakar di wilayah konsesi mereka, menyoroti rekam jejak kasus hukum terhadap perusahaan (contoh: PT Globalindo Alam Perkasa pada September 2015) yang sering menguap tanpa kejelasan.
• Krisis air yang ditandai anjloknya Tinggi Muka Air Tanah gambut menjadi -1,28 meter mempersulit pemadaman, sehingga Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan untuk membangun sarana pencegahan mandiri seperti sumur bor.
SAMPIT, kanalindependen.id – Armada Regu 12 mengalami gangguan mesin saat beroperasi memadamkan api persis depan sebuah gudang pupuk di Jalan HM Arsyad.
Sebagian titik api terpaksa dibiarkan membara. Sementara pada titik lain seperti Perum Citra Mandiri Baamang, personel pemadam harus bertarung menghadapi api dengan selang yang kurang panjang.
Kolapsnya pertahanan lapangan pada Selasa malam (18/8/2026) itu menjadi potret nyata saat negara kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran serentak di Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebuah situasi yang memaksa Kepala Pelaksana BPBD menyiarkan permohonan maaf terbuka kepada publik.
”Kami atas nama Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menangani semua kejadian yang terlapor kepada kami,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar.
Pengakuan tersebut muncul beriringan dengan skala bencana yang terus membesar.
Rekapitulasi BPBD Kotim hingga Selasa (18/8/2026) mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, diwarnai 3.840 titik panas yang tersebar di seluruh kecamatan.
Seranau mencatatkan kerusakan terluas mencapai 703,50 hektare, atau lebih dari separuh total lahan terbakar di Kotim.
Angka ini melonjak tajam, mengingat sepekan sebelumnya luasan lahan terbakar masih berada di kisaran 373 hektare.
Ancaman ini makin nyata karena puncak kemarau belum sepenuhnya terlewati. Mengacu rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Tengah per 2 Agustus 2026, puncak kemarau di Kotim bergeser.
Prediksi awal Agustus mundur ke rentang Agustus dan September, selisih satu bulan dari rata-rata 30 tahun terakhir. Secara nasional, musim kemarau diprediksi baru berakhir pada pertengahan Oktober 2026.
Artinya, Kotim harus melewati masa kritis satu hingga dua bulan ke depan tanpa intervensi hujan. Taruhan tertingginya adalah nyawa manusia.
Ancaman Racun dan Memori Maut 2015
Memori kelam sebelas tahun lalu menjadi pengingat nyata. Kabut asap pernah merenggut nyawa Saripah.
Paru-paru perempuan 22 tahun asal Desa Bereng Bengkel, Kalimantan Tengah, itu rusak usai berbulan-bulan diinvasi udara beracun.
Indeks polusi saat itu menembus angka 2.000, jauh meninggalkan ambang batas bahaya 300.
Siti Neneng, sang ibu, masih merekam jelas detik-detik putrinya mengeluh sesak sebelum mengembuskan napas terakhir.
Saripah tidak sendirian, sebab Kementerian Sosial mencatat 19 nyawa melayang akibat petaka asap di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2015. Lima di antaranya dari Kalimantan Tengah.
Asap karhutla yang kini mengepung warga Kotim membawa ancaman serupa berupa partikel halus PM2.5, menurut catatan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus langsung ke alveolus paru-paru.
Asap ini juga membawa gas karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik yang sanggup memicu kekurangan oksigen dalam darah hingga kematian.
Dampak kesehatan mulai mendera warga. Dalam rentang lima hari, 7 hingga 11 Agustus 2026, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat menyumbang angka tertinggi. Wilayah Kotim sendiri menyumbangkan 704 warga yang terserang ISPA dalam sepekan yang sama.
Pasien didominasi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang sistem pernapasannya lebih sensitif terhadap paparan racun.
Provinsi tetangga sudah mulai mencatatkan korban jiwa. Taufik, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 4 Agustus 2026 setelah diduga kehabisan oksigen saat menerobos pekatnya asap dalam perjalanan pulang, hingga tubuhnya tersambar api.
Sepekan kemudian insiden maut terulang pada Kasim (65), warga Kubu Raya, yang ditemukan tak bernyawa usai membantu memadamkan karhutla di sebuah kebun sawit. Sebelumnya ia sempat mengeluhkan mual.
Rekam Jejak Sanksi yang Menguap
Merespons gentingnya situasi, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengumbar pengumuman ketika menemukan perusahaan yang mengabaikan area terbakar di wilayah usahanya.
”Kalau ada pihak investor, baik perkebunan atau pertambangan yang tidak peduli dengan lahan atau titik api yang ada di lokasi mereka, maka kami minta untuk ditindak tegas,” kata Rimbun.
Rimbun mengingatkan bahwa aparat memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas area konsesinya.
Ia menolak jika penindakan hanya berhenti pada pernyataan publik tanpa langkah nyata di lapangan.
”Jangan nanti pada saat ini diumumkan, tahu-tahu nanti tidak ada realisasi,” tegasnya.
Catatan masa lalu mendasari kekhawatiran tersebut. Rimbun melihat pernyataan tegas terhadap pihak yang lalai sering kali menguap tanpa kejelasan.
”Pengalaman seperti tahun-tahun yang lalu, hilang cerita. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.
Firasat Rimbun mengenai kasus hukum yang menguap sejalan dengan rekam jejak Kotim.
September 2015, petinggi PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh kepolisian, diiringi ancaman pencabutan izin.
Sebelas tahun berjalan, kelanjutan hukum kasus itu tidak pernah tercatat di ruang publik, dan perusahaan tetap beroperasi normal.
Rimbun juga pernah bersuara keras soal anomali serupa pada Desember 2025.
Saat itu, ia menyoroti PT BSL yang diduga masih membuka kawasan hutan baru di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.
Krisis Air di Titik Nadir
Kini, selain menagih ketegasan hukum, Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan mengambil langkah pencegahan mandiri di tengah menyusutnya cadangan air.
”Air ini sudah sangat langka dan susah kita cari. Transport kita tidak mungkin masuk ke hutan sana karena tidak ada infrastruktur,” katanya.
Krisis air ini terkonfirmasi dari pantauan Kanal Independen sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut Kotim anjlok hingga minus 1,28 meter, disusul mengeringnya embung dan parit.
Secara operasional, BPBD Kotim mengandalkan armada berbahan bakar bensin dengan kebutuhan 100 liter per hari.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiagakan dua unit mobil tangki air, dengan satu unit terikat tugas rutinan di tempat pembuangan akhir sampah.
Rimbun menyarankan pemilik lahan membangun sarana prasarana mandiri, seperti sumur bor, agar tidak selalu mengandalkan pemerintah ketika api terlanjur membesar.
”Yang memiliki lahan punya tanggung jawab juga. Jangan jadi penonton,” pungkasnya. (ign)