• Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) akan menggelar deklarasi massal "Perang Terbuka Melawan Narkoba" di Bundaran Talawang, Palangka Raya, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
• Deklarasi ini direncanakan melibatkan 3.333 peserta, terdiri dari 3.000 pelajar SMA, 300 mahasiswa, dan 33 perwakilan organisasi kemasyarakatan.
• Aksi ini dilatarbelakangi oleh tragedi gugurnya tiga personel kepolisian saat menggerebek bandar sabu di Katingan pada Kamis, 2 Juli 2026.
• Data Polda Kalimantan Tengah menunjukkan pengungkapan 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, dengan nilai ekonomi gelap mencapai Rp140,3 miliar.
• Kesiapan deklarasi telah dimatangkan melalui rapat pada Selasa, 18 Agustus 2026, yang dihadiri perwakilan GDAN, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, BNNP Kalimantan Tengah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga personel kepolisian gugur saat menggerebek bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (2/7/2026).
Tragedi di wilayah Katingan ini terjadi pada rentang waktu yang sama dengan pengungkapan ratusan kasus narkotika oleh Polda Kalimantan Tengah, dengan nilai ekonomi gelap ditaksir mencapai Rp140,3 miliar hanya dalam paruh pertama tahun ini.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar bagi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk menyusun deklarasi massal.
Sebanyak 3.333 orang disiapkan untuk memadati Bundaran Talawang, pusat Kota Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026, guna menggelar ikrar perang terbuka melawan narkoba.
Proporsi Ribuan Massa
Kesiapan aksi ini dimatangkan melalui rapat di ruang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua GDAN Ririen Binti bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Tutang.
Keterlibatan lintas instansi ini memperlihatkan penanganan yang mencakup penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan.
Dari total 3.333 peserta yang direncanakan, GDAN merinci 3.000 orang merupakan pelajar SMA se-Kota Palangka Raya, disusul 300 mahasiswa, dan 33 perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Jumlah itu setara dengan sekitar satu dari setiap 93 penduduk Kota Palangka Raya, yang menurut estimasi Badan Pusat Statistik pertengahan 2024 berjumlah 310.182 jiwa.
Ketua GDAN Ririen Binti mengatakan rapat pemantapan digelar agar deklarasi berjalan lancar dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah terbagi.
”Kami mengadakan rapat pemantapan agar Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba di Bumi Tambun Bungai menuju Kalimantan Tengah bersinar dan bersih dari narkoba dapat berjalan dengan baik. Masing-masing pihak sudah memiliki tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ririen menyebut jumlah 3.333 peserta sebagai simbol bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak tinggal diam menghadapi ancaman sindikat narkotika.
”Ini membuktikan kepada dunia bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak diam melihat narkoba semakin merusak kehidupan bangsa dan negara,” tegasnya.
”Kami menghadirkan 3.333 orang untuk membulatkan hati dan bersama-sama memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai. Tidak boleh ada tempat bagi mafia narkoba yang ingin menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Ririen mengaitkan langsung agenda 20 Agustus ini dengan momentum tragedi yang menimpa Polres Katingan.
”Inilah momen bagi kami dari GDAN, dengan dukungan Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Wali Kota, dan seluruh pejabat serta elemen masyarakat, untuk bersama-sama bersatu hati dan bergandengan tangan memerangi narkoba,” katanya.
Skala Tangkapan dan Prevalensi
Skala persoalan narkoba turut terekam dalam data penindakan kepolisian. Kombes Pol Slamet Ady Purnomo melaporkan Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026.
Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat 59 kasus dengan 91 tersangka, beserta barang bukti 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.
”Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” kata Slamet, Senin (29/6/2026) lalu.
Dari sisi prevalensi penyalahguna, potret data menyajikan angka yang bervariasi bergantung pada metode pengukurannya.
Survei Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 mencatat prevalensi setahun pakai narkoba di Kalimantan Tengah berada di angka 0,40 persen, setara 6.317 orang usia 15 sampai 64 tahun.
Terpisah, data bersumber dari Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis pada 2024 menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng berada di level 0,70 persen atau 10.108 orang.
Pemaparan ini tidak menyertakan penjelasan rinci apakah angka tersebut menggunakan metode “setahun pakai” yang sama dengan survei BNN-LIPI 2019.
Sementara itu, data arsip yang lebih lama dari BNNP Kalimantan Tengah, dengan menggunakan metodologi penghitungan pecandu yang berbeda dari survei prevalensi BNN-LIPI, mencatat jumlah pecandu berada di angka 21.863 orang pada 2004 dan menjadi 38.981 orang pada 2017.
Peredaran gelap ini bahkan sempat membekas di tata kota. Kawasan Puntun di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sempat distigma sebagai pasar narkoba yang beroperasi penuh, hingga GDAN bersama pemerintah membangun Posko Terpadu Anti Narkoba di sana pada 1 Juni 2026.
Merespons seluruh rangkaian persoalan ini, GDAN menyebut deklarasi 20 Agustus diharapkan tidak berhenti sekadar sebagai kegiatan seremonial.
Agenda tersebut diupayakan menjadi momentum memperkuat gerakan bersama untuk menekan peredaran narkoba yang menurut catatan kepolisian telah bernilai ratusan miliar rupiah hanya dalam enam bulan terakhir. (ign)