• Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah berdemonstrasi di kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, pada Senin (25/5/2026).
• Aksi ini menuntut pengosongan seluruh personel sekuriti PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, dari lokasi sengketa lahan.
• Mediasi yang difasilitasi Camat dan Kapolsek setempat antara perwakilan warga dan manajemen perusahaan berakhir buntu karena pihak perusahaan menolak tuntutan pengosongan sekuriti.
• Setelah mediasi buntu, massa meminta sekuriti perusahaan meninggalkan lokasi sengketa, dan mereka secara sukarela keluar.
• Penanggung jawab aksi, Erko Mojra, menyatakan warga memiliki pijakan hukum karena PT Tapian Nadenggan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi objek sengketa, Desa Pantap.
• Hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, yang tidak mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).
Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.
Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.
Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.
Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.
Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.
Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.
Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.
”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.
Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.
”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.
Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.
Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.
Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.
Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.
Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)