• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kotim.
• Pengajuan rancangan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, didasari oleh Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kotim Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Juli 2026.
• Berbeda dengan perubahan anggaran pada umumnya, rancangan KUPA dan PPAS kali ini tidak mengubah struktur anggaran daerah.
• Pendapatan, belanja, defisit, hingga pembiayaan daerah dipertahankan dengan nilai yang sama seperti APBD murni, yakni sekitar Rp1,94 triliun.
• Setelah pembahasan bersama DPRD, rancangan ini akan disepakati dalam Nota Kesepakatan yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun berbeda dengan perubahan anggaran pada umumnya yang diikuti penyesuaian postur APBD, rancangan yang diajukan kali ini tidak mengubah struktur anggaran sama sekali.
Pendapatan, belanja, defisit hingga pembiayaan daerah tetap dipertahankan dengan nilai yang sama seperti APBD murni, yakni sekitar Rp1,94 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Mengawali pidatonya, Halikinnor menjelaskan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025.
Halikin mengatakan perubahan RKPD menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, rencana program, kegiatan dan subkegiatan, sekaligus menjadi pedoman penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS serta sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Agenda penyampaian KUPA dan Perubahan PPAS yang dilaksanakan pada rapat paripurna merupakan implementasi dari ketentuan Permendagri sehingga seluruh tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
”Kita semua bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pendapatan Daerah Tetap
Dalam pemaparannya, Halikinnor menyebutkan asumsi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.947.919.847.300.
Setelah dilakukan penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, nilai tersebut tetap Rp1.947.919.847.300, sehingga tidak terjadi penambahan maupun pengurangan atau tetap 0 persen.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tidak melakukan perubahan terhadap belanja daerah.
Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp1.981.616.941.850 dan setelah perubahan tetap berada pada angka yang sama, sehingga tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Defisit APBD Tetap Rp33,69 Miliar
Karena pendapatan dan belanja tidak mengalami perubahan, maka defisit APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 juga tetap.
Defisit daerah sebelum maupun setelah perubahan sama-sama sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan.
Sementara, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga tetap sebesar Rp48.197.094.550. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14.500.000.000.
Dengan demikian, pembiayaan netto tetap sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Menutup pidatonya, Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif.
Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan bersama, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan apa yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbingan serta petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala,” tutup Halikinnor. (hgn)