Intinya sih...

• Seorang pria asal Baamang menjadi korban pengeroyokan massal di depan Masjid Jami Assalam, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
• Korban dipancing ke lokasi oleh suami seorang perempuan yang ia komunikasikan, yang berpura-pura menjadi istrinya melalui pesan singkat.
• Saksi mata menyebut sekelompok pemuda langsung menyerang korban setibanya di lokasi, diduga karena ketahuan hendak menemui istri orang.
• Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menyatakan hingga Sabtu (27/6/2026), belum ada laporan resmi dari korban terkait insiden ini.
• Artikel menyoroti bahwa pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) merupakan delik biasa, yang seharusnya membuat polisi dapat melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan korban.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan main hakim sendiri (street justice) yang brutal kembali menodai ketertiban ruang publik di Kota Sampit. Seorang pria asal Kecamatan Baamang dilaporkan menjadi korban pengeroyokan massal setelah masuk ke dalam perangkap komunikasi yang sengaja dipasang di depan Masjid Jami Assalam, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Siasat Pengambilalihan Gawai dan Histeria di Sepertiga Malam

​Lanskap kekerasan jalanan ini pecah di tengah keheningan sepertiga malam sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan rentetan data taktis yang dihimpun dari saksi mata di lokasi kejadian, petaka bermula dari komunikasi rahasia melalui pesan singkat antara korban and seorang perempuan yang statusnya telah bersuami.

​Aktivitas korespondensi digital tersebut rupanya berhasil diendus and dibongkar oleh sang suami. Alih-alih menyelesaikannya secara interpersonal, sang suami diduga kuat langsung mengambil alih kendali gawai and berpura-pura menjadi sang istri untuk memancing korban keluar dari sarangnya. Korban yang terpedaya tanpa curiga menyepakati titik pertemuan di depan Masjid Jami Assalam.

​Begitu korban tiba di lokasi tujuan dengan mengendarai sepeda motor and mengenakan jaket berwarna merah muda, ia langsung dikepung oleh sekelompok pemuda yang telah bersiap di dalam kegelapan. Tanpa ada proses klarifikasi, gerombolan tersebut langsung melancarkan serangan fisik bertubi-tubi ke arah tubuh korban.

​”Saya dengar ada yang berteriak minta tolong kencang sekali. Pas saya keluar and lihat ke lokasi, ada beberapa pemuda sedang memukul and mengeroyok seorang pria yang memakai jaket warna merah muda. Informasinya, pria Baamang itu diduga ketahuan hendak menemui istri orang,” urai Galih, salah seorang warga sekitar yang menyaksikan langsung aksi brutal tersebut.


​Jeritan minta tolong korban memicu kedaruratan komunal, memaksa sejumlah warga sekitar keluar rumah untuk melerai and memisahkan korban dari amukan massa sebelum situasi berkembang menjadi aksi pembantaian jalanan. Hingga kini, kondisi medis and tingkat keparahan luka fisik korban masih belum dapat dipastikan secara rigid.

Mandeknya Laporan Resmi and Sikap Pasif Otoritas Hukum Ketapang

​Aksi pengeroyokan yang berlangsung di area pemukiman padat and di depan rumah ibadah ini mengundang perhatian serius dari warga kota. Namun, hingga beberapa jam pascakejadian, roda penegakan hukum formal tampaknya belum bergerak secara operasional akibat belum adanya laporan tertulis dari pihak korban.

​Kapolsek Ketapang, AKP Anis, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut insiden yang menggegerkan wilayah hukumnya tersebut memberikan pernyataan yang sangat singkat.

​”Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait kejadian tersebut,” ujar AKP Anis singkat, Sabtu (27/6/2026).


​Meskipun kepolisian cenderung mengambil posisi pasif menunggu bola, desakan dari komunitas sipil menguat agar korps bhayangkara melakukan penelusuran mandiri guna mengidentifikasi para aktor intelektual and eksekutor pengeroyokan demi mencegah normalisasi tindakan main hakim sendiri di wilayah Kotim.

​Kasus pengeroyokan pria berbaju merah muda di depan Masjid Jami Assalam adalah potret nyata dari krisis hukum and mentalitas barbaritas komunal yang masih subur di Sampit. Menggunakan dalih “menjaga kehormatan keluarga” atau “menghukum perusak rumah tangga” untuk melegitimasi aksi kekerasan kolektif adalah sebuah kesesatan berpikir (logical fallacy) yang sangat berbahaya. Pelaku pengeroyokan tidak sedang menegakkan moralitas, melainkan sedang melakukan tindak pidana murni di bawah delusi heroisme jalanan.

​Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap tanggapan normatif Polsek Ketapang. Menghadapi kasus pengeroyokan terbuka (pengeroyokan di muka umum), pihak kepolisian seharusnya tidak perlu berlindung di balik kalimat “belum ada laporan”. Berdasarkan Pasal 170 KUHPidana, aksi pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah delik biasa (public offense), bukan delik aduan. Polisi memiliki diskresi hukum penuh and kewajiban mutlak untuk langsung melakukan penyelidikan, mengamankan rekaman CCTV sekitar masjid, and menangkap para pelaku tanpa harus menunggu laporan korban.

​Jika polisi membiarkan kasus pengeroyokan bermotif asmara ini menguap begitu saja hanya karena alasan administratif laporan, maka sirkuit hukum kita sedang memberikan sinyal pembenaran bagi masyarakat bahwa siasat hitam menjebak and memukuli orang secara massal adalah tindakan yang legal di Kotim. Terlepas dari kesalahan moral korban yang mencoba menemui istri orang, hukum negara harus tetap berdiri tegak di atas segalanya. Amankan sang suami and gerombolan pemuda tersebut, tetapkan sebagai tersangka Pasal 170 KUHP, and buktikan bahwa Sampit adalah kota hukum, bukan hutan rimba tempat para pengadil jalanan berkuasa! (***)