• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1184/DISDIK-1/2026 pada 24 Agustus 2026 untuk merombak skema kegiatan belajar mengajar.
• Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah darurat untuk melindungi kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
• Perubahan meliputi pengunduran jam masuk sekolah menjadi 07.30-08.00 WIB, pemangkasan durasi jam pulang, dan kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
• Pemerintah Daerah melarang pelaksanaan kegiatan outdoor seperti upacara bendera dan olahraga. Sekolah juga diwajibkan mengaktifkan ruang UKS sebagai pos pertolongan pertama dan memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
• Bupati Kotim, Halikinnor, menyatakan bahwa satuan pendidikan diizinkan mengalihkan pembelajaran penuh ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) jika Indeks ISPU makin memburuk dan membahayakan.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap yang makin mengancam kesehatan memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah darurat di sektor pendidikan.
Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1184/DISDIK-1/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Pemkab merombak total skema kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran ini diambil sebagai langkah mendesak guna memproteksi kesehatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi asap gambut yang kian pekat tanpa menghentikan total hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.
“Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap. Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap seperti olahraga dan aktivitas di luar ruangan perlu ditiadakan selama kondisi belum memungkinkan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (24/8/2026).
Melalui aturan baru ini, jam masuk seluruh jenjang sekolah diundurkan menjadi pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB untuk menghindari paparan kabut asap pekat di pagi hari, dengan pemangkasan durasi jam pulang secara signifikan baik pada sekolah sistem lima hari maupun enam hari belajar. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Daerah melarang keras pelaksanaan kegiatan outdoor seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga luar ruangan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah diminta mengaktifkan ruang UKS sebagai pos pertolongan pertama gangguan pernapasan serta memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Pemkab menegaskan bahwa jika Indeks ISPU makin memburuk dan membahayakan, satuan pendidikan diizinkan untuk mengalihkan pembelajaran penuh ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR)
Langkah Pemkab merilis SE Penyesuaian Pembelajaran patut diapresiasi, namun skema pemangkasan jam tatap muka di tengah kepungan asap tingkat berbahaya masih menyimpan celah kerentanan tinggi (exposure gap) bagi anak-anak. Membiarkan siswa tetap hadir fisik ke sekolah di mana sebagian besa r)r ruang kelas berfasilitas ventilasi terbuka (open-air) sama saja membiarkan paru-paru anak terpapari racun \text{PM}_{2.5} sepanjang proses belajar.
Dinas Pendidikan Kotim dan Dinas Kesehatan didesak untuk tidak ragu mengeksekusi Opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara total pada wilayah-wilayah perkotaan dan kecamatan bersatus zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan. Di sisi lain, pembagian masker standar kesehatan N95/KN95 khusus ukuran anak-anak harus segera didistribusikan secara gratis ke sekolah-sekolah, alih-alih menyerahkan beban pengadaan sepenuhnya kepada orang tua murid.
Utamakan paru-paru anak, jangan ragu berlakukan PJJ darurat! SE Bupati Kotim rombak jam sekolah akibat asap! Disdik dan Dinkes wajib pasok masker gratis anak dan evaluasi PJJ total (***)