Intinya sih...

• PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), bagian dari Sinar Mas Group, membangkang Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, peradilan adat Dayak, terkait sengketa lahan di Desa Sebabi, Sampit.
• Pada tenggat Putusan Sela 20 Agustus 2026, PT BAP tidak memenuhi panggilan sidang adat dan dilarang melakukan manuver fisik yang dapat merusak objek sengketa.
• Empat hari setelah tenggat, tepatnya 24 Agustus 2026, rombongan Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah diadang sekuriti PT BAP dan akses jalan menuju objek sengketa dikeruk hingga terputus total.
• Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini memiliki legalitas melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditandatangani Gubernur Kalteng selaku Ketua Umum DAD.
• Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra dan Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum menyayangkan sikap PT BAP yang dinilai mengabaikan otoritas hukum adat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Institusi peradilan adat yang dibentuk melalui ketetapan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah kini menghadapi pembangkangan terbuka di lapangan.

Alih-alih memenuhi tenggat Putusan Sela, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, memilih tidak hadir dalam sidang adat Desa Sebabi.

Sikap abai itu meruncing menjadi konfrontasi saat rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai turun ke lokasi empat hari berselang. Mereka diadang barisan sekuriti perusahaan dan akses menuju objek sengketa yang sengaja dikeruk hingga terputus total.

Larangan dalam Putusan Sela

Klausul keempat dan kelima belas dalam Putusan Sela sejatinya secara gamblang menitahkan larangan keras.

Majelis melarang seluruh pihak, baik Pengadu maupun PT BAP selaku Takadu, melakukan manuver fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, atau memperburuk wujud objek sengketa selama masa pemeriksaan berlangsung.

Saat Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan koordinat lahan pada Senin (24/8/2026), akses menuju lokasi justru terputus total.

Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan lekas mengambil alih kendali agar situasi tidak meledak.

Dia menginstruksikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) merekam kondisi jalan yang dirusak tersebut.

Dokumentasi ini disiapkan sebagai bukti autentik atas insiden yang terjadi persis di dalam area pelindungan status quo.

Perjalanan rombongan hari itu memang dipenuhi adu urat saraf. Sebelum tiba pada area galian parit, mereka lebih dulu dicegat sekuriti pada portal pertama.

Kawasan ini merupakan tempat baliho penanda status quo dipancangkan semenjak 14 Agustus.

Aksi saling dorong pecah antara Batamad serta warga pengawal melawan petugas keamanan PT BAP, hingga rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal.

Manajer operasional Estate Terawan PT BAP Budianto sempat terpantau mendatangi rombongan majelis pada lokasi tersebut.

Iring-iringan kemudian menyisir area kedua di pinggiran Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89-90 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

Laju rombongan baru benar-benar lumpuh saat berhadapan dengan jalan yang telah dikeruk putus.

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang turun langsung mengawal rombongan, langsung melontarkan seruan darurat.

“Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” katanya, merujuk pada akses yang diputus serta penempatan bak truk penutup jalur.

Berhadapan dengan Otoritas Gubernur

Forum Basara Hai ini memiliki tautan legalitas langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir untuk menangani kemelut sengketa Sebabi-Bangkal berpijak teguh pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

Dokumen yang menjadi jangkar seluruh persidangan sejak 10 Agustus tersebut ditandatangani langsung oleh Agustiar Sabran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

Fakta administratif ini melahirkan sebuah ironi tajam di lapangan. Setiap kali PT BAP memunggungi panggilan Basara Hai, korporasi ini tidak sedang meremehkan forum komunal tingkat desa semata, melainkan mengabaikan otoritas institusi yang fondasi kewenangannya disahkan lewat tanda tangan pimpinan tertinggi daerah.

Enam hari sebelum insiden pengerukan jalan, Agustiar Sabran berdiri menyuarakan pesan tegas di Betang Hapakat, Palangka Raya.

Malam itu, Minggu (16/8/2026), di hadapan ratusan Damang, Mantir, dan tokoh adat yang merayakan HUT ke-19 DAD Kalteng, sang gubernur menggarisbawahi urgensi kelembagaan adat.

”Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” katanya.

Sikap itu kembali ditegaskan empat hari kemudian. Tepat pada tenggat Putusan Sela, Kamis (20/8/2026), Agustiar memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke ibu kota provinsi.

Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan bahwa gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara melawan PT BAP.

Rentetan sinyal dan pesan dari gubernur nyatanya tidak membuahkan pelunakan sikap. Selepas tenggat 20 Agustus terlewati, yang muncul justru jalan terputus dan barikade sekuriti yang bersiaga menghadang institusi bentukan pimpinan DAD tersebut.

Rekam Jejak yang Berulang

Manuver korporasi terhadap peradilan lokal telah lama dibaca sebagai pelecehan oleh pihak yang bersengketa.

Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sempat menyoroti absennya perusahaan lewat tanggapan resminya di hadapan majelis.

Dia melabeli langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.

Kekhawatiran serupa disuarakan Erko Mojra yang menyebut rekam jejak PT BAP berisiko menjadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat.

Penilaian Erko merujuk pada pola abai dalam perkara Petrus Limbas terdahulu.

Manuver ini terkonfirmasi lewat kesaksian bersumpah Budianto selaku manajer perusahaan di Pengadilan Negeri Sampit, yang membenarkan masuknya dua lembar surat panggilan adat tanpa pernah dipenuhi.

Suara dari Tualan Hulu

Sorotan terhadap eskalasi sengketa Sebabi turut memancing pandangan sesama pemangku adat.

Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum angkat bicara dengan bekal rekam jejak memimpin penyelesaian sengketa serupa melawan PT Hutanindo Agro Lestari, perkara yang juga sempat diulas Kanal Independen.

Merespons tekanan fisik di lapangan, Leger meluruskan bahwa Basara Hai bergerak pada rel hukum, bukan kesewenang-wenangan.

”Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.

Ia menjabarkan batas pemisah antara hukum adat dan hukum positif.

“Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan. Tidak perlu khawatir, karena hukum adat bernapas pada keadilan dan perdamaian,” ujarnya.

Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum.

Membandingkannya dengan sistem peradilan negara, ia menambahkan, “Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada pemenjaraan, sedangkan perkara perdata dapat berujung pada pembayaran denda. Namun, belum tentu ada perdamaian.”

”Hukum adat lebih humanis karena mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai,” tambahnya.

Filosofi lokal tak luput ia singgung sebagai pengingat. “Sejak zaman leluhur, kami patuh dan taat terhadap hukum adat. Apalagi, kita mengenal slogan di Bumi Tambun Bungai: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.

Leger meyakini keteguhan Basara Hai menduduki hierarki tertinggi peradilan Dayak Kalimantan Tengah.

”Saya yakin dan percaya para mantir Basarahai tetap berkomitmen dan konsisten menjaga marwah serta wibawa lembaga adat. Peradilan Basara Hai merupakan peradilan terakhir dan tertinggi dalam proses hukum adat Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pesan tegas turut ia arahkan kepada pihak Takadu, pihak PT BAP.

”Saya berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak terlapor atau tekadu dalam proses Basarahai. Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.

Ujung putusan kelak, diyakini Leger, akan memberikan kepastian final. “Saya yakin para hakim/Mantir Basara Hai tetap berkomitmen dan berintegritas untuk menyelesaikan perkara adat ini, sesuai kewenangan dan mekanismenya, untuk memutuskan perkara adat Takian Petak secara tegas, lugas, dan berwibawa, sehingga menghasilkan putusan yang final dan mengikat, karena Basara Hai itu adalah forum paripurna peradilan adat Dayak,” katanya.

Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal Sinar Mas Group, jaringan korporasi yang menaungi PT BAP, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)