SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

Peringatan ‘Semut Merah’

Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)