• Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dihadang oleh sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan menemukan akses jalan dikeruk saat hendak memetakan lahan sengketa di Sebabi pada Senin (24/8/2026).
• Penghadangan dan pengerukan jalan ini diduga melanggar Putusan Sela tertanggal 13 Agustus yang menetapkan status quo, melarang kedua belah pihak mengubah fisik lahan selama pemeriksaan lapangan.
• Sebelumnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan di lokasi.
• Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan menginstruksikan pendokumentasian pengerukan jalan sebagai bukti potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.
• Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk segera turun tangan membantu masyarakat adat di Sebabi.
• Gubernur Agustiar Sabran sebelumnya telah meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat pada 20 Agustus; PT BAP dan Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.
SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.
Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.
Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.
Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.
Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.
Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.
Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.
Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.
Catat dan Dokumentasikan
Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.
Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.
Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.
Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.
Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.
Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.
Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.
Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.
Panggilan Darurat ke Palangka Raya
Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.
Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.
”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.
Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.
Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.
”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.
Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.
Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.
Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.
Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)