• Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengunjungi Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada Minggu (4/10/2026) untuk menyalurkan bantuan dan membahas isu pangan, air bersih, akses jalan, serta kewajiban perusahaan.
• Bantuan pangan untuk warga terdampak karhutla di Telawang ditambah Gubernur menjadi 1.500 paket (semula 1.000) yang berisi beras 5 kg dan minyak goreng 1 liter, dengan kriteria penerima tidak boleh pemegang Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) namun boleh Program Keluarga Harapan (PKH). Sekitar 1.000 liter air bersih juga disiapkan.
• Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta perhatian pemerintah provinsi terhadap kondisi akses jalan Sampit-Kotim yang macet dan rusak, meskipun Telawang disebut sebagai kawasan investasi perkebunan dan tambang.
• Gubernur Agustiar Sabran menekankan kewajiban perusahaan, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kebun plasma, untuk turut menyelesaikan persoalan masyarakat di sekitar lokasi investasi.
• Penekanan ini terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Pada 24 September 2026, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah mengeksekusi dan mengembalikan objek sengketa seluas 1.607 hektare kepada masyarakat, serta memerintahkan PT BAP mengosongkan fasilitas dalam 3x24 jam berdasarkan Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Sengketa ini juga tercatat di Pengadilan Negeri Sampit dengan PT BAP sebagai penggugat (Perkara Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt).
SAMPIT, kanalindependen.id – Kedatangan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/10/2026), tidak hanya diisi penyaluran bantuan bagi warga terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Di hadapan masyarakat, pemerintah membicarakan pangan dan air bersih. Namun, sambutan Camat Telawang Rendra Repati Putra, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, dan gubernur juga membuka persoalan lain, yakni ketepatan sasaran bantuan, kondisi akses jalan, serta kewajiban perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dan kebun plasma.
Bantuan menjadi kebutuhan mendesak saat warga terdampak karhutla. Tetapi dari rangkaian pernyataan tiga pejabat itu, terlihat kebutuhan masyarakat Telawang tidak hanya berhenti pada bantuan sekali salur.
Tambahan Bantuan Pangan
Camat Telawang Rendra Repati Putra menyampaikan bantuan pangan yang disiapkan untuk wilayahnya semula berjumlah 1.000 paket. Dalam agenda tersebut, menurut dia, Gubernur menambah 500 paket.
”Yang sekarang 1.000, tapi tadi Pak Gubernur tambah 500 lagi porsinya,” kata Rendra.
Dengan tambahan tersebut, total bantuan pangan yang disebut disiapkan untuk Telawang mencapai 1.500 paket. Rendra menyebut paket itu berisi beras kemasan 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, serta bantuan kebutuhan lain.
Ia juga menjelaskan mekanisme penerima bantuan. Menurut Rendra, penerima bantuan beras bagi warga terdampak karhutla tidak boleh merupakan penerima Kartu Huma Betang Sejahtera atau KHBS. Namun, penerima Program Keluarga Harapan atau PKH masih dapat menerima bantuan pangan tersebut.
”Penerima beras yang karhutla ini tidak boleh penerima KHBS. Yang boleh dobel itu PKH,” ujarnya.
Untuk bantuan air bersih, Rendra mengatakan, penyaluran dilakukan berdasarkan permohonan dari wilayah yang membutuhkan. Sekitar 1.000 liter air bersih disiapkan. Penyaluran berikutnya, menurut dia, dilakukan bertahap.
Investasi dan Akses Jalan
Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyebut Simpang Sebabi sebagai kawasan yang berkembang karena investasi.
”Di sinilah investasi banyak, Pak. Perkebunan juga ada, tambang dan lainnya,” kata Halikinnor.
Di tengah gambaran mengenai investasi itu, Halikinnor turut menyampaikan permintaan agar pemerintah provinsi memberi perhatian terhadap akses jalan dari Sampit menuju salah satu wilayah di Kotim.
Ia menyebut terdapat persoalan kemacetan dan kondisi jalan yang memerlukan penanganan.
Pernyataan itu memperlihatkan kontras yang muncul dari acara tersebut. Telawang disebut memiliki aktivitas investasi perkebunan dan pertambangan, tetapi kebutuhan pembenahan akses jalan tetap menjadi permintaan yang disampaikan langsung kepada gubernur.
Bagi warga, akses jalan bukan hanya urusan konektivitas. Jalan menentukan mobilitas layanan kesehatan, distribusi bantuan saat keadaan darurat, perjalanan sekolah, kegiatan ekonomi, dan hubungan antarwilayah.
CSR dan Plasma Disebut
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat dan mencari solusi atas kebutuhan mereka. Dalam sambutannya, ia menyebut persoalan yang dihadapi masyarakat meliputi pekerjaan, layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan air bersih.
”Pimpinan harus mengedukasi orang, melayani orang. Contohnya ini pengangguran, bagaimana menjadi pegawai. Contohnya orang sakit, bagaimana ini bisa berobat. Tentang pendidikan macam apa, solusi yang macam itu,” ujar Agustiar.
Ia juga menyinggung persoalan masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan. Menurut gubernur, investasi diberikan ruang untuk beroperasi, tetapi perusahaan memiliki kewajiban untuk ikut menyelesaikan persoalan masyarakat di sekitarnya.
”Kita namanya investasi, kita layani kasih tempat wilayah. Tapi kewajiban mereka harus melayani, harus ini, selesaikan,” katanya.
Agustiar lalu menyebut secara khusus soal tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, plasma, dan program perusahaan lainnya.
”Mengenai CSR-nya, mengenai plasmanya, betul tidak?” ucapnya.
Pernyataan itu menjadi relevan dalam konteks sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan PT Binasawit Abadipratama atau PT BAP.
Menurut penetapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan, pada 24 September 2026 majelis menjalankan eksekusi terhadap objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Eksekusi itu disebut sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam penetapan tersebut, majelis adat menyatakan objek seluas 1.607 hektare dikembalikan kepada masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Majelis juga memerintahkan PT BAP mengosongkan fasilitas di area sengketa dalam waktu 3×24 jam.
Sengketa tersebut juga tercatat menempuh jalur peradilan umum. Hasil penelusuran perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit menampilkan perkara Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dan PT Binasawit Abadipratama sebagai penggugat. (hgn/ign)