• Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, pada Senin (11/5/2026) mendampingi Petrus Limbas, yang berstatus tersangka dugaan penganiayaan, dalam agenda *restorative justice* (RJ) di Mapolres Kotim.
• DAD memandang RJ sebagai solusi penting untuk meredam eskalasi konflik agraria di Sebabi, mengingat pokok masalahnya adalah sengketa tanah terkait realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.
• DAD menekankan bahwa penyelesaian damai melalui RJ diperlukan untuk mencegah munculnya masalah baru dan mendesak sinergi antara hukum adat dan hukum negara dalam penanganan konflik.
• Selain kasus pidana Petrus, para pemimpin desa (Damang Kepala Adat, Kepala Desa, anggota DPRD Kotim) juga menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).
• Gugatan perdata tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Sampit setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.
SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria yang kian mengepung masyarakat adat Telawang memicu kekhawatiran meluasnya gejolak sosial.
Kondisi rentan itulah yang menjadi landasan bagi Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, untuk turun langsung ke Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026).
Langkahnya mengawal Petrus Limbas dalam agenda restorative justice (RJ) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tidak bisa dilihat secara tunggal, melainkan pintu masuk menuju akar sengketa yang jauh lebih rumit.
”Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami, kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujar Gahara.
RJ sebagai Katup Pengaman Sosial
Skema RJ dipandang DAD sebagai jalan keluar paling masuk akal untuk meredam eskalasi konflik di Sebabi.
Status tersangka yang disematkan kepada Petrus terikat erat dengan tuntutan realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.
”Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.
Bagi DAD, membiarkan perkara hukum berjalan tanpa kepastian damai berisiko meruntuhkan kepercayaan warga terhadap institusi negara dan niat baik pihak korporasi.
Baca Juga: Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi
”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” kata Gahara mengingatkan.
Peringatan ini sejalan dengan sikap resmi DAD sejak Februari 2026. Mereka telah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Petrus dan mendesak aparat agar tidak menahan tokoh lokal secara serampangan demi menjaga harmoni sosial.
Benturan Sinergi Hukum Adat dan Negara
Polemik yang menjerat Petrus membuka kembali diskursus mengenai posisi hukum adat yang kerap berhadapan dengan instrumen hukum positif.
Gahara menolak anggapan bahwa kedua entitas ini harus saling meniadakan.
”Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. Jadi harus saling sinergi,” ujarnya.
Sinergi yang dimaksud seharusnya terwujud secara nyata dalam penanganan konflik agraria.
Hukum positif menjadi rujukan formal pengadilan, tetapi hukum adat memegang kendali utama dalam merawat keseimbangan tatanan kemasyarakatan.
”Ketika ada insiden di tengah konflik tanah, seharusnya yang dilihat bukan hanya peristiwa sesaat, tapi juga sejarah panjang hubungan warga dengan tanahnya dan kewajiban-kewajiban pihak lain yang mungkin belum dipenuhi,” kata dia dalam berbagai kesempatan.
Rentetan Tekanan Sistemik terhadap Desa
Kekhawatiran DAD mengenai lahirnya persoalan susulan sangat beralasan, mengingat beban hukum yang menghimpit warga Sebabi saat ini sudah berlapis-lapis.
Seperti yang telah diketahui publik, selain perkara pidana yang menimpa Petrus, para pemimpin desa mulai dari Damang Kepala Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim juga tengah menghadapi rentetan gugatan perdata dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang menembus angka Rp100 miliar itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan masif tersebut diajukan setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.
Rangkaian proses peradilan inilah yang membentuk lanskap konflik menjadi sangat rentan.
Status tersangka Petrus dan ancaman denda perdata ratusan miliar berpadu dengan macetnya realisasi kebun plasma 20 persen yang dinantikan sejak akhir 1990-an.
”Belakangan ini kita melihat muncul persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata Rp100 miliar lebih. Kalau tidak hati-hati, semua ini bisa menambah luka di masyarakat adat,” kata Gahara.
Eskalasi tekanan hukum ini juga sempat memantik reaksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim.
Organisasi ini secara terbuka telah menilai gugatan perdata tersebut sebagai bentuk pemidanaan terselubung terhadap aparat desa yang tengah berupaya membela hak plasma warganya.
Mengawal Proses, Menjaga Warga
Walau bersikap kritis, DAD menyatakan tetap menghormati seluruh instrumen peradilan yang sedang berjalan.
Gahara meyakini hakim akan memutus perkara bersandar pada fakta-fakta yang terungkap.
”Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” ujarnya.
Dia mengingatkan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan.
”Setiap keputusan yang menyangkut tokoh-tokoh adat dan pemimpin desa akan langsung dirasakan oleh masyarakat di bawah. Karena itu, kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang menenangkan suasana,” kata Gahara.
Secara kelembagaan, DAD akan terus mengawal proses RJ Petrus Limbas sekaligus persidangan gugatan plasma Sebabi.
Ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan untuk mencegah meluasnya eskalasi.
”Tujuan kami sederhana. Jangan sampai konflik tanah yang sudah panjang ini melahirkan masalah-masalah baru yang merusak tatanan hidup masyarakat adat,” tegasnya. (ign)