• Seorang bidan PPPK berinisial AK di Kotawaringin Timur menjadi korban penipuan terkait janji mutasi tugas, yang menyebabkan kerugian uang Rp15 juta dan penerimaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu pada awal Mei 2026.
• Uang Rp15 juta milik AK telah dikembalikan melalui mediasi di Kecamatan Parenggean, namun kasus manipulasi dokumen elektronik ini belum jelas kelanjutan proses hukum pidananya.
• BKPSDM Kotim menyatakan SK tersebut fiktif dan sedang menindaklanjuti penegakan disiplin terhadap AK karena regulasi PPPK melarang upaya mutasi, sementara oknum PPPK BKPSDM berinisial AD yang namanya disebut-sebut telah mengundurkan diri pada awal Mei 2026.
• Laporan pidana di Polsek Parenggean terkait kasus ini masih mengambang pasca-mediasi, padahal manipulasi dokumen elektronik berpotensi dikenai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
• DPRD Kotim mendesak Pemkab Kotim melakukan audit internal menyeluruh, menindak tegas oknum ASN yang terlibat, serta mendorong laporan resmi ke kepolisian dan Inspektorat agar kasus ini tidak lenyap tanpa kejelasan hukum.
SAMPIT, kanalindependen.id – Mediasi di Kantor Kecamatan Parenggean itu berlangsung amat singkat. Uang Rp15 juta milik seorang bidan berinisial AK dikembalikan seutuhnya.
Sebagian pihak lantas menganggap urusan telah rampung. Kenyataannya, penyelesaian kekeluargaan itu hanya menutup kerugian materiil satu orang.
Kasus manipulasi tata kelola kepegawaian ini justru perlahan bergerak menuju situasi yang paling menguntungkan bagi pelaku, lenyap tanpa jejak hukum.
Kronologi bermula dari keinginan AK, seorang bidan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk merawat orang tuanya yang sakit.
AK meminta pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Sejak Mei 2025, tenaga kesehatan itu terhubung dengan WK yang menjanjikan bantuan mutasi.
Baca Juga: Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim
Uang pun mengalir bertahap hingga menyentuh angka Rp15 juta melalui rekening WK dan layanan BRILink.
Setahun berlalu, sebuah file digital berwujud Surat Keputusan (SK) mutasi masuk ponsel korban pada awal Mei 2026.
File itu mencantumkan kop surat bupati, nomor keputusan, hingga tanda tangan kepala daerah.
Semuanya tampak resmi. Namun, ketika memverifikasi keabsahannya ke BKPSDM Kotim, korban menerima jawaban pahit. Dokumen tersebut murni fiktif dan tidak pernah diproses oleh instansi mana pun.
Lima Kondisi Menuju Jalan Buntu
Kelima kondisi tersebut tidak muncul secara kebetulan. Apabila dirangkai menjadi sebuah pola, terlihat adanya titik temu kepentingan yang membuat kasus ini jalan di tempat.
BKPSDM terus menekankan bahwa SK tersebut bukan produk internal, meminggirkan peran AD, hingga melempar dugaan kepada pelaku eksternal.
Ironisnya, perhatian institusi juga mengarah pada aspek disiplin kepegawaian korban.
Institusi kepolisian turut mengambil sikap diam tanpa memberikan kepastian mengenai kelanjutan penyelidikan.
Jalur mediasi pun diambil sebagai arena penyelesaian paling lunak yang bersih dari jejak hukum formal.
Dalam konfigurasi semacam ini, sebuah skandal kejahatan birokrasi tidak perlu dihilangkan secara aktif.
Perkara tersebut cukup kehilangan dorongan penegakan hukum dan lambat laun berisiko menguap sendiri.
Jalan menuju kebuntuan itu terbangun melalui lima celah utama. Pertama, tekanan dari korban perlahan mereda.
Setelah uang kembali melalui mediasi kekeluargaan, dorongan dari pihak yang paling dirugikan untuk melanjutkan proses hukum tentu menyusut.
Posisi psikologis AK juga semakin terpojok karena BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti penegakan disiplin terhadapnya.
Sebagai PPPK, regulasi memang melarangnya mengupayakan mutasi.
Korban penipuan itu kini menghadapi kemungkinan sanksi dari instansi tempatnya bernaung, sebuah situasi yang membuat siapa pun enggan bersuara lebih lantang.
Kedua, audit internal belum terlihat berjalan terbuka. AD alias Sa, PPPK paruh waktu BKPSDM yang namanya paling santer disebut, mengajukan pengunduran diri pada awal Mei 2026.
Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).
”Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini,” kata Kamaruddin.
Petinggi BKPSDM itu menambahkan, proses pemberhentian sudah ditindaklanjuti dan bulan ini status AD bukan lagi ASN.
”Pengajuannya awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” ujarnya.
Pengunduran diri sukarela seharusnya tidak otomatis menutup kewajiban investigasi.
Mekanisme kepegawaian memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan tetap bisa dijalankan meski pegawai yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Kenyataannya, BKPSDM belum mengumumkan langkah audit internal apa pun untuk menelusuri siapa yang memiliki akses terhadap format dokumen tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, melihat kekosongan tindakan ini sebagai masalah serius.
Legislator tersebut mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada sekadar memberikan klarifikasi.
”Jangan hanya klarifikasi lalu selesai. Harus dibentuk tim untuk menelusuri apakah ada keterlibatan ASN atau tidak dalam kasus ini,” kata Rudianur.
Rudianur bahkan merekomendasikan pengerahan instrumen hukum yang lebih spesifik jika indikasi keterlibatan aparatur terbukti.
”Kalau ada keterlibatan ASN dalam hal ini, maka silakan pemerintah daerah melalui PPNS untuk menyidik itu. Karena PPNS berwenang untuk itu, segera diperiksa biar nanti terbukti di publik,” tegasnya.
Ketiga, munculnya narasi dari BKPSDM bahwa pelaku diduga bukan ASN.
Kamaruddin menyampaikan klarifikasi internal bahwa dokumen palsu itu diperoleh AK dari ibu AD, bukan dari AD secara langsung.
Pernyataan ini menyisakan celah logika administratif. Kemampuan memproduksi format dokumen kepegawaian dengan tingkat presisi setinggi itu mensyaratkan penguasaan tata naskah atau akses langsung dari dalam sistem pemerintahan.
Indikasi kebocoran akses internal ini semestinya mendesak lahirnya audit menyeluruh.
Namun, sejauh ini belum ada pengumuman resmi bahwa langkah penelusuran tersebut sedang atau akan dijalankan.
Keempat, status laporan pidana di Polsek Parenggean yang masih mengambang. Sebelum mediasi, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.
Setelah mediasi selesai, tidak ada konfirmasi resmi dari Polsek maupun pihak korban tentang apakah laporan itu dilanjutkan atau dicabut.
Kelima, absennya pihak yang secara aktif mendorong proses hukum formal berlanjut. BKPSDM sebatas menyampaikan imbauan.
DPRD Kotim telah menyampaikan desakan tajam. Peringatan tegas meluncur dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, sejak Kamis (7/5/2026).
”Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang sangat mencederai integritas birokrasi,” kata Eddy.
Eddy mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi tegas.
”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.
Namun, desakan tanpa mekanisme pengawalan yang ketat rentan menguap seiring berjalannya waktu dan bergantinya siklus berita.
Dimensi Pidana 12 Tahun yang Terabaikan
Riuhnya sorotan publik dan saling silang pernyataan resmi justru menenggelamkan satu realitas hukum yang paling tajam.
Kepala BKPSDM menegaskan bahwa SK palsu itu murni berbentuk file digital yang dikirim via ponsel.
Dokumen fisik tidak pernah dicetak. Fakta teknis ini membuka jalur penindakan melalui UU ITE, dengan ancaman pidana yang dapat lebih berat dibanding pemalsuan surat biasa.
Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.
Ancaman pidananya menyentuh 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Tindakan merekayasa file agar menyerupai produk resmi negara demi meyakinkan korban menyerahkan uang berpotensi memenuhi unsur kejahatan siber tersebut.
Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan
Pengacara Agung Adisetiyono mengingatkan, dimensi pidana tidak luntur hanya karena pelaku dan korban bersalaman.
”Dalam hukum pidana, ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” katanya.
Agung mendorong eksekutif mengambil langkah konkret yang melampaui mediasi.
”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Apabila perkara ini dibiarkan lenyap, pemerintah daerah tanpa sadar sedang menanam preseden buruk.
Pelaku kejahatan sejenis akan mendapat konfirmasi bahwa risikonya amat kecil. Jalankan operasi penipuan, kembalikan uang bila tertangkap, lalu masalah selesai dengan sendirinya.
Celah format tata administrasi akan tetap terbuka dan menanti dieksploitasi oleh pelaku baru dengan korban yang berbeda.
Nasib menyesakkan justru menimpa sang korban yang kini berdiri sendiri menghadapi ancaman sanksi disiplin.
Sementara itu, file digital yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara tersebut masih menjadi saksi bisu betapa mudahnya sebuah kejahatan birokrasi dimaafkan lewat pengembalian sejumlah uang. (ign)