• Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti lambatnya pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Karhutla dalam rapat evaluasi pada Rabu (19/8/2026) di Rujab Bupati.
• Anggaran BTT baru dicairkan setelah lebih dari sepekan status tanggap darurat Karhutla di Kotim diberlakukan sejak 30 Juli 2026, yang dijadwalkan berakhir pada 26 Agustus 2026.
• Bupati Halikinnor meminta koordinasi antarpihak diperbaiki dan mengusulkan penambahan anggaran BTT dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar untuk penanganan Karhutla.
• Ia menginstruksikan seluruh OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan masyarakat untuk bersinergi, terlibat aktif dalam penanganan, serta melaporkan dugaan pembakaran disengaja.
• Bupati juga mendesak Kapolres Kotim untuk lebih tegas menindak pelaku pembakaran lahan, dengan saat ini tercatat satu tersangka terkait kasus Karhutla di MB Ketapang.
• Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BTT disebabkan oleh kendala teknis administrasi, seperti ketidakhadiran pejabat yang berwenang.
SAMPIT, kanalindependen.id – Anggaran untuk menangani karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat tidak bergerak secepat kondisi di lapangan.
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya dapat digunakan saat status tanggap darurat diaktifkan sejak 30 Juli 2026, baru dicairkan setelah prosesnya berjalan lebih dari sepekan.
Persoalan itu terungkap saat Bupati Kotim Halikinnor memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Rabu (19/8/2026).
Halikinnor mengatakan, dalam perubahan anggaran dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan penambahan anggaran BTT sebesar Rp2 miliar, dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar.
Namun, sebelum membahas tambahan anggaran tersebut, Halikinnor menyoroti proses pencairan BTT yang menurutnya terlalu lambat untuk ukuran penanganan kondisi darurat.
Ia mengaku sempat marah setelah mengetahui pengajuan anggaran telah berlangsung lebih dari sepekan, tetapi pencairan belum juga selesai.
”Saya sempat marah karena pengajuan anggaran sudah lebih dari seminggu, anggaran belum terserap,” kata Halikinnor.
Saat dirinya memanggil pihak terkait pada malam hari, Halikinnor mendapat penjelasan bahwa berkas dari BPBD baru masuk pada hari tersebut. Ia kemudian mengecek langsung kepada Kepala Bank Kalteng.
Dari pihak bank, ia mendapat informasi bahwa berkas tersebut memang belum masuk.
”Setelah masuk, saya tunggu sampai malam dan baru kemarin dicairkan,” ujarnya.
Bagi Halikinnor, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan administrasi.
Ia melihat koordinasi antarpihak belum berjalan dengan baik, padahal pemerintah daerah sedang menghadapi persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan cepat.
”Hal sesederhana itu saja koordinasinya tidak nyambung. Apalagi kita menghadapi masalah besar,” tegasnya.
Halikinnor meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami perbedaan antara pekerjaan dalam kondisi normal dan penanganan ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.
”Jadi harus bisa dibedakan mana urusan normal dan mana yang bersifat tanggap darurat. Kalau normal, keterlambatan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah tanggap darurat, berarti semua harus diperlakukan sebagai kondisi darurat,” katanya.
BTT Baru Dicairkan Setelah Status Tanggap Darurat Berjalan
Dalam rapat tersebut, persoalan BTT menjadi bagian penting dari evaluasi penanganan karhutla.
Kotim telah meningkatkan status penanganan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat sejak 30 Juli 2026. Status tersebut diberlakukan selama 28 hari, hingga 26 Agustus 2026.
Selama status tanggap darurat BTT diaktifkan, dana BTT dapat digunakan untuk kebutuhan operasional penanganan keadaan darurat.
Namun, sejak status tanggap darurat diberlakukan, BTT di Kotim belum langsung dicairkan.
Proses pencairan baru selesai setelah berjalan lebih dari sepekan dan setelah persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati.
Hal tersebut menjadi sorotan penting karena sebelumnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menginstruksikan kepada 14 kabupaten/kota Se-Kalteng untuk menggunakan dana BTT selama status tanggap darurat karhutla diberlakukan.
Pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran yang memang disiapkan untuk keadaan darurat dapat digunakan ketika kebutuhan penanganan muncul.
Status tanggap darurat Kotim masih berlaku sampai 26 Agustus 2026. Meski ada kemungkinan status diperpanjang, kondisi itu tidak semestinya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pemanfaatan BTT.
Sebaliknya, penggunaan BTT perlu dimaksimalkan untuk kebutuhan penanganan karhutla secara efektif, efisien dan terukur sesuai kondisi di lapangan.
Dalam rapat, Halikinnor menyampaikan bahwa BTT yang sebelumnya Rp5 miliar akan ditambah Rp2 miliar dalam perubahan anggaran.
”Kebutuhan penggunaan anggaran BTT tetap harus disesuaikan dengan perhitungan pembiayaan penanganan karhutla,” ujarnya.
Lima Titik Kebakaran dan Minimnya Personel di Lapangan
Halikinnor juga mengevaluasi keterlibatan personel dalam penanganan karhutla.
Ia mengatakan, setelah upacara 17 Agustus, Gubernur Kalteng, Pangdam dan Kapolda sempat akan datang ke Sampit untuk melihat kondisi karhutla.
Namun, rencana tersebut akhirnya tidak jadi karena Halikinnor melaporkan titik kebakaran tinggal lima titik. Sebagian titik tersebut berada di sekitar kota.
Meski jumlah titik yang dilaporkan tinggal lima, kondisi di lapangan tetap membutuhkan dukungan personel.
Halikinnor menceritakan pengalamannya ketika turun bersama Kapolda Kalteng pada Selasa (4/8/2026) lalu.
Saat meninjau salah satu titik kebakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut km 7, ia melihat personel BPBD yang bertugas sangat terbatas.
”Kalau mereka turun ke lapangan, seperti pengalaman saya bersama Pak Kapolda, ternyata hanya ada tiga pegawai BPBD,” ujarnya.
Ada satu atau dua orang yang melakukan pemadaman bersama polisi dan TNI. Namun, beberapa titik kebakaran dapat dipadamkan pada waktu bersamaan sehingga kebutuhan personel tetap harus diperhitungkan.
Karena itu, Halikinnor meminta Rihel selaku Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, agar menarik personel dari lokasi lain untuk dikerahkan membantu penanganan di lokasi yang membutuhkan.
Ia juga meminta OPD tidak hanya menunggu BPBD bekerja. Seluruh OPD diminta tetap hadir sesuai kemampuan personelnya.
”Kemarin dari Setda tidak ada. Tolong dihitung kebutuhan personelnya,” katanya.
OPD yang memiliki jumlah pegawai banyak dapat mengirimkan dua orang. Sementara OPD dengan jumlah pegawai sedikit cukup mengirimkan satu orang.
”Personel dapat bekerja bergiliran, ada yang berjaga di posko dam ada yang membantu pemadaman di lapangan,” ujarnya.
Camat, Lurah, dan Kepala Desa Diminta Gerakan Masyarakat
Selain OPD, Halikinnor juga menyoroti keterlibatan kecamatan dalam penanganan karhutla.
Ia menyebut terdapat keluhan dari sejumlah kecamatan, terutama kecamatan-kecamatan di wilayah selatan Kotim yang rawan menghadapi karhutla.
”Ada camat yang aktif, tetapi ada pula yang ketika dihubungi tidak merespons,” ujarnya.
Halikinnor juga meminta masyarakat ikut mengambil bagian dalam penanganan karhutla.
Ia tidak ingin muncul anggapan bahwa pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang bertugas memadamkan kebakaran.
Karena itu, salah satu kesimpulan rapat adalah membuat instruksi Bupati kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa agar menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pemadaman.
RT dan RW juga diminta membantu menggerakkan masyarakat.
Camat tidak hanya diminta membantu pemadaman, tetapi juga mengamati apabila terdapat pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
Jika menemukan indikasi, informasi tersebut harus segera dilaporkan.
”Camat diminta turun tangan membantu warganya, sekaligus mengamati apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran agar segera dilaporkan,” tegas Halikinnor.
Ia menyebut saat ini baru ada satu tersangka dalam perkara karhutla di MB Ketapang.
Halikinnor meminta Kapolres Kotim lebih tegas dalam menangani dugaan pembakaran.
Jika ada orang yang berada di sekitar lokasi kebakaran dan terdapat indikasi keterlibatan, orang tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Saya sudah meminta Pak Kapolres untuk lebih tegas menindak,” ujarnya.
Halikinnor juga meminta, masyarakat yang tidak peduli atau tidak mau terlibat dalam penanganan juga perlu dikoordinasikan dengan kepolisian.
”Jika ada orang yang tidak jelas keberadaannya saat kebakaran terjadi, panggil dan mintai keterangan. Saya ada nerima laporan, kebakaran persis dekat rumahnya, tapi pemilik rumah santai saja tidak ada kesadaran membantu, jangan-jangan lahan sekitar rumahnya memang sengaja dibakar,” katanya.
Evaluasi Keterlibatan Semua Unsur
Halikinnor meminta seluruh unsur segera bergerak tanpa menunggu rapat lanjutan.
”Mulai hari ini, siang atau sore, kita mulai bergerak dan mengecek kesiapan masing-masing. Anggaran sudah ada, tinggal kebijakan dan pengaturannya dalam perubahan anggaran,” ujar Halikinnor yang meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 7 tak lama setelah rapat berakhir, Rabu (19/8/2026) siang.
Pemerintah daerah juga merencanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin mendatang.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan karhutla akan diundang.
Halikinnor mengatakan, di lapangan sudah ada unsur kepolisian dan TNI. Karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat juga harus mengambil peran dan tugasnya masing-masing.
Jika ada masyarakat yang tidak peduli atau tidak mau terlibat, koordinasikan dengan pihak kepolisian.
”Jangan sampai petugas berjibaku memadamkan api, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru santai di rumah,” tegasnya.
Halikinnor menegaskan, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab bersama seluruh pihak termasuk elemen masyarakat.
”Ini harus menjadi pembelajaran bahwa penanganan karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” tegasnya.
BPBD Sebut Kendala Pencairan Bersifat Teknis
Setelah seluruh evaluasi dan arahan Bupati disampaikan, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam memberikan penjelasan mengenai persoalan lambannya pencairan BTT.
Multazam menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan kendala teknis dalam proses administrasi.
”Kadang-kadang pejabat atau pegawai yang mengambil keputusan tidak berada di tempat, sehingga proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Multazam saat diwawancarai lebih lanjut.
Ia menjelaskan, terdapat proses administrasi yang harus dilakukan secara langsung di kantor. Namun, ada pula proses yang sudah dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Terlebih, kondisi yang dihadapi saat ini merupakan situasi tanggap darurat.
Pembiayaan dalam kondisi seperti itu memang dirancang agar kebutuhan dapat dipenuhi secara cepat.
”Dalam kondisi tanggap darurat, pembiayaan memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan secara cepat. Karena itu, kebutuhan tersebut harus mendapat atensi,” katanya.
Dana BTT tersebut berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Kotim yang dapat digunakan untuk situasi tanggap darurat tidak hanya untuk penanganan karhutla.
Kendati demikian, Multazam belum dapat memastikan berapa besar anggaran yang nantinya benar-benar diperlukan untuk penanganan karhutla hingga akhir tahun.
Menurutnya, kebutuhan tersebut masih menjadi kebijakan Bupati dan harus didasarkan pada perhitungan biaya penanganan di lapangan.
”Itu nanti menjadi kebijakan Bupati. Kami belum dapat memprediksi kebutuhan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Multazam mengatakan bahwa BPBD akan melakukan kalkulasi pembiayaan setiap hari.
Penghitungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan rata-rata kebutuhan biaya penanganan sehingga dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan penggunaan BTT berikutnya.
”Setiap hari kami akan melakukan kalkulasi pembiayaan untuk mendapatkan rata-rata kebutuhan. Hasilnya akan menjadi panduan bagi pimpinan dalam merancang penggunaan BTT berikutnya,” tandasnya. (hgn/ign)