• Pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, pada Jumat (2/10/2026) menolak penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar karena dinilai timpang, mengingat korporasi masih beroperasi bebas.
• Hal ini merujuk pada aktivitas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang, Kotim, yang diduga terus beroperasi dan membabat 140 hektare hutan pada Juli-Desember 2025, meskipun izin konsesinya telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2022.
• Polres Kotim sempat menyelidiki aktivitas PT BSL pada Desember 2025 namun perusahaan dinilai tidak kooperatif, dan hingga Januari 2026 proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim masih mandek tanpa keputusan final atau pertanggungjawaban hukum.
• Riduwan mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk mengusut tuntas program pelepasan kawasan hutan beraroma Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disinyalir disalahgunakan korporasi.
• Meskipun Inpres 11/2026 juga menyasar korporasi (KLHK menyegel 50 badan usaha dan Polri menetapkan 138 tersangka perorangan karhutla), namun kasus PT BSL menunjukkan tantangan penegakan hukum yang masih menggantung.
• Keluhan Riduwan dan masyarakat adat Dayak menyoroti kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai status lahan dan regulasi kehutanan, yang menempatkan rakyat kecil rentan menanggung sanksi hukum.
SAMPIT, kanalindependen.id – Praktik berladang dengan cara membakar telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat Dayak jauh sebelum Republik Indonesia merdeka.
Namun, tradisi turun-temurun ini kini berada di bawah bayang-bayang sanksi pidana seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Ancaman pemidanaan terhadap peladang kecil ini terasa semakin timpang ketika dihadapkan pada realitas lapangan yang dinilai membiarkan korporasi beroperasi bebas.
Ironi ini mencuat dari Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim). Alat berat yang ditengarai milik PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dilaporkan sempat membelah kawasan tersebut, padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin konsesi kehutanan perusahaan itu pada 2022.
Kejanggalan yang mengemuka berdasarkan pantauan lembaga sipil dan keluhan warga di sejumlah media beberapa waktu lalu ini menjadi cermin ketidakadilan yang nyata.
Realitas timpang inilah yang memicu pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menyerukan penolakan terhadap penegakan Inpres tersebut.
Melalui rentetan temuan di Antang Kalang, tokoh masyarakat setempat memperkirakan setidaknya seribu hektare hutan telah terbuka.
Lima ratus hektare di antaranya diklaim sudah ditanami sawit hingga memasuki masa panen. Muncul indikasi di tengah warga bahwa sebagian lahan itu kini berstatus Area Penggunaan Lain melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Padahal, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan korporasi yang izinnya telah dicabut oleh negara. Warga setempat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi mengenai perubahan status lahan ini.
Kondisi tersebut menjadi pijakan Riduwan menyuarakan kritik kerasnya. Dia menilai regulasi kehutanan Indonesia lebih banyak melayani kepentingan kelompok, pengusaha, dan kekuatan politik ketimbang melindungi masyarakat kecil.
Kehadiran Inpres 11/2026 dinilainya sekadar melanjutkan pola usang tersebut.
”Kita bercermin dari sebelum kemerdekaan RI, di mana masyarakat dalam berladang menetap maupun berladang berpindah secara turun-temurun sudah dilakukan dengan cara membakar dengan luasan yang sudah mereka rencanakan dan melokalisasi rambatan api dalam kegiatan itu. Belakangan, sesudah kemerdekaan pun masih mereka lakukan dengan cara membakar untuk berladang sampai saat ini,” kata Riduwan, Jumat (2/10/2026).
Dia memandang persoalan utama tidak terletak pada tradisi berladang itu sendiri, melainkan pada tumpukan regulasi yang terus berlipat ganda setiap tahun.
”Hanya saja, seiring dengan adanya pemerintahan RI dengan begitu banyak undang-undang tentang kehutanan yang dibuat, bahkan Inpres dan Permen yang diterbitkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun, yang hanya dibuat untuk kepentingan kelompok, pengusaha, kekuatan partai politik yang tidak lain untuk melindungi dan untuk keuntungan mereka sendiri,” ujarnya.
Riduwan turut mencontohkan era Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2014, yang dia sebut sebagai masa keemasan keluarnya izin untuk kepentingan korporasi.
Dia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar mengusut tuntas program pelepasan kawasan hutan beraroma TORA di provinsi ini.
”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Kalteng agar mengusut program pelepasan kawasan hutan yang berbau Tora ini di Kalteng sampai tuntas dan seret pelakunya sampai kemeja persidangan,” tegasnya.

Birokrasi Tumpang Tindih di Jantung Borneo
Pandangan Riduwan mengenai regulasi kehutanan yang saling berbenturan memiliki landasan kuat. Lembaga pemantau independen pernah mengategorikan persoalan ini sebagai penyakit kronis tata kelola hutan dan gambut Indonesia.
Terdapat sedikitnya lima bidang regulasi berbeda yang mengatur kawasan serupa tanpa harmonisasi yang jelas, meliputi agraria, kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, dan tata ruang.
Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 bahkan mencatat wilayah Kalimantan Tengah sudah diselimuti puluhan konsesi yang saling tumpang tindih, jauh sebelum moratorium kehutanan pertama terbit.
Tiga Inpres moratorium pada 2011, 2013, dan 2018 berulang kali menuai kritik dari organisasi pemantau akibat dinilai gagal membereskan benang kusut ini.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyadari persoalan ini masih berlangsung. Sekretaris Daerah Kalteng pernah memimpin rapat khusus guna membahas rencana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Rapat tersebut secara eksplisit mengidentifikasi keberadaan izin lokasi serta izin usaha perkebunan yang bertabrakan dengan kawasan hutan adat, hutan tanaman industri, pertambangan, dan TORA sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir 2021 membeberkan fakta serupa: ada 1,16 juta hektare perkebunan sawit di Kalimantan Tengah berindikasi bermasalah akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Angka Pelepasan Lahan dan Ruang Debat
Mengenai era Zulkifli Hasan, data penelusuran Kanal Independen menemukan deret angka yang mempertegas argumen Riduwan.
Merujuk sebuah studi yang pernah dikutip Bisnis.com, Zulkifli Hasan semasa menjabat Menteri Kehutanan periode 2009-2014 menerbitkan izin perkebunan kepada pelaku bisnis seluas 1,64 juta hektare.
Angka ini setara hampir 70 persen dari total luas izin serupa untuk pebisnis sepanjang 2004-2017, melampaui menteri kehutanan lain pada periode sebelum maupun sesudahnya.
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli, Hadi Daryanto, pernah membantah sentimen di balik besaran angka tersebut.
Dia menyebut pelepasan 1,64 juta hektare itu murni demi kepastian tata ruang akibat pemekaran daerah, bukan untuk memuluskan izin kebun sawit. Perdebatan mengenai motif ini tetap berstatus terbuka di ruang publik.
Ironi Ekspansi di Antang Kalang
Kekhawatiran Riduwan menemukan wujud kasat mata di Kotim. Pencabutan izin konsesi PT BSL seluas 5.906 hektare pada 2022 seharusnya menjadi akhir bagi aktivitas perusahaan tersebut di Antang Kalang.
Bupati Kotim Halikinnor bahkan sempat melontarkan wacana untuk menjadikan sekitar 4.000 hektare dari eks konsesi itu sebagai hutan monumental, yang memelihara ragam pohon ulin berdiameter besar peninggalan ratusan tahun.
Catatan pemantauan Save Our Borneo pada periode 1 Juli hingga 2 Desember 2025 justru menunjukkan ada 140 hektare hutan baru yang dibabat di kawasan tersebut.
Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, Hardy P Hadi, menyebut pihak perusahaan malah menambah jumlah alat berat kendati izinnya telah mati.
Ekspansi itu ditengarai merangsek lahan berstatus TORA dan Area Penggunaan Lain milik masyarakat.
Polres Kotim sempat turun menyelidiki temuan ini pada Desember 2025, namun aparat menilai perusahaan bersikap tidak kooperatif saat pengecekan lapangan.
Bupati Halikinnor berjanji mengevaluasi perizinan tersebut sejak awal Januari 2026. Merujuk data terakhir yang dihimpun Kanal Independen, Pemerintah Kabupaten Kotim masih menyatakan proses itu mandek dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai status lahan maupun pertanggungjawaban hukum perusahaan.
Ombudsman RI juga mendeteksi pola serupa saat meninjau tata kelola sawit di Kotim pada Agustus 2024. Salah satu temuan berada di lahan Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Lahan seluas 851 hektare yang dikelola 192 petani kecil itu berstatus kawasan hutan dan hanya berbekal Surat Keterangan Tanah, bukan hak atas tanah yang sah secara menyeluruh.
Dua potret ini, yang satu berpusat pada korporasi besar dan lainnya melibatkan ratusan petani kecil, sama-sama lahir dari rahim ketidakjelasan status lahan.
Tanggung Jawab Ketat untuk Korporasi
Penegakan Inpres 11/2026 juga menyasar korporasi secara nasional hingga melampaui batas wilayah Kotim. Dua minggu setelah aturan terbit, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi akibat insiden kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan, mencakup 6 perusahaan di Kalteng dengan hamparan area seluas 2.684 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi menggunakan prinsip strict liability.
Prinsip ini memberikan beban tanggung jawab penuh kepada pemegang izin konsesi begitu kebakaran terjadi di wilayahnya, tanpa perlu ada pembuktian unsur kesengajaan terlebih dahulu.
Polri turut bertindak dengan menetapkan 138 tersangka perorangan dalam kasus karhutla, rinciannya 119 orang diduga sengaja dan 19 lainnya akibat kelalaian.
Rangkaian penegakan ini memperlihatkan bahwa regulasi baru tersebut turut memuat ancaman sanksi bagi korporasi secara tertulis, tidak hanya membidik peladang kecil.
Ketentuan ketat terhadap korporasi menuntut pembuktian eksekusi hingga tuntas. Kasus PT BSL di Antang Kalang menjadi saksi bisu, karena masalahnya terbiarkan mengambang bertahun-tahun sejak izinnya dicabut pada 2022.
Muara Keluhan Rakyat Kecil
Terdapat benang merah yang mengikat desakan Riduwan dengan permintaan Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya, meski keduanya berpijak pada sudut pandang berbeda mengenai nasib Inpres 11/2026.
Rimbun menuntut pemerintah turun langsung memaparkan aturan membakar lahan ini sampai ke tingkat desa sebelum menjatuhkan sanksi kurungan kepada peladang.
Selaras dengan itu, warga Antang Kalang juga mengaku tidak pernah menerima komunikasi resmi perihal kabar perubahan status lahan eks PT BSL menjadi area TORA.
Keduanya bermuara pada akar yang sama: tertutupnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat terkait status ruang hidup mereka dan ragam regulasi yang menyertainya.
Celah struktural inilah yang selalu memosisikan rakyat kecil sebagai pihak terakhir yang menerima informasi, namun menjadi kelompok paling rentan menanggung sanksi hukum. (ign)