✨ Intinya sih...

• Tiang fender pelindung pilar utama Jembatan Cempaga di Sampit, Kotawaringin Timur, rusak parah dan kini hanya tersisa satu dalam kondisi miring setelah ditabrak tongkang pengangkut CPO.
• Insiden tabrakan terjadi hampir tiga bulan lalu, namun perbaikan belum terealisasi meskipun Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, menyatakan pihak penabrak bertanggung jawab dengan estimasi biaya Rp700 juta.
• Masyarakat mendesak perbaikan segera dan pemeriksaan teknis menyeluruh pada pilar utama jembatan, sementara detail insiden seperti nama perusahaan tongkang, tanggal pasti, dan status administratif perbaikan belum diungkap ke publik.
• Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur lalu lintas sungai yang melintasi jembatan bentang panjang, termasuk kewajiban pengawalan tongkang, batas kecepatan, serta pembentukan Tim Pengawas dan Pos Pengawasan Terpadu.
• Kendati ada Perda tersebut, belum ada bukti publik mengenai pembentukan Tim Pengawas Terpadu dan pendirian Pos Pengawasan Terpadu di Kotawaringin Timur, serta Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2015 tidak relevan karena hanya mengatur kapal di bawah 7 GT.

SAMPIT, kanalindependen.id – Jajaran tiang fender semestinya menjadi perisai pilar utama Jembatan Cempaga. Sekarang, pelindung fisik itu hanya tersisa satu batang.

Kondisinya miring. Posisinya seolah tinggal menunggu waktu sampai lambung tongkang pengangkut CPO kembali menyenggol dan menghancurkan pertahanan terakhir jembatan di atas Sungai Cempaga tersebut.

Hampir tiga bulan berlalu sejak insiden tabrakan tongkang melumpuhkan struktur pengaman itu. Perbaikan belum kunjung terealisasi.

Warga pengguna jembatan paham betul risiko di depan mata. Hilangnya fender berarti lenyapnya bantalan peredam antara badan raksasa besi dan pilar penopang jembatan.

”Kalau tidak salah, hampir tiga bulan sudah tiang fender ini belum juga diperbaiki setelah disenggol tongkang CPO beberapa waktu lalu,” kata Yadi, warga yang ditemui di lokasi, baru-baru ini.

Akses penyeberangan ini merupakan urat nadi bagi warga seberang Sungai Cempaga, anak aliran Sungai Mentaya. Jembatan Cempaga menyambungkan Kecamatan Cempaga dengan Kecamatan Seranau hingga Pulau Hanaut.

Apabila pilar utama rusak dan memicu penutupan akses, pergerakan warga beserta distribusi barang sepanjang koridor tersebut berisiko terhambat parah.

Masyarakat kini menuntut dua tindakan konkret. Pertama, pelaksanaan perbaikan fender secepatnya. Kedua, pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kondisi pilar utama untuk mendeteksi potensi kerusakan tersembunyi akibat benturan sebelumnya.

Misteri di Balik Angka Rp700 Juta

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama, sebelumnya menyatakan penabrak wajib menanggung perbaikan. Estimasi biaya pemulihan mencapai Rp700 juta.

”Pihak tersebut bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan itu dan dalam waktu dekat akan segera diperbaiki,” katanya, belum lama ini.

Janji perbaikan dalam waktu dekat nyatanya menggantung hingga mendekati bulan ketiga. Publik juga tidak pernah mendapat penjelasan mengenai detail mendasar insiden ini.

Nama perusahaan pemilik tongkang, tanggal pasti kejadian, hingga status administratif perbaikan entah masuk tahap lelang atau sekadar negosiasi ganti rugi belum pernah diungkap ke publik.

Payung Hukum yang Luput dari Perhatian

Fakta yang kerap luput dari perhatian publik adalah Kalimantan Tengah sebenarnya telah mengantongi instrumen hukum khusus mengenai persoalan ini.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang hadir menggantikan aturan serupa yang berlaku sejak 1999.

Perda ini mengatur jauh lebih rinci daripada imbauan keselamatan pelayaran biasa. Aturan ini mewajibkan setiap nakhoda, pemilik kapal, atau agen pelayaran menandatangani surat pernyataan tanggung jawab sebelum melintas di bawah jembatan bentang panjang.

Setiap tongkang wajib mendapat pengawalan minimal tiga kapal penarik dan pendorong berkapasitas mesin 350 hingga 500 PK, menyesuaikan ukuran bentang jembatan. Batas kecepatan maksimal dipatok empat knot dalam radius satu mil laut dari jembatan.

Regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pengawas Terpadu yang berisi unsur pemerintah kabupaten atau kota, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kepolisian, serta TNI.

Tim ini harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati maksimal 90 hari setelah Perda diundangkan pada 30 September 2015, lalu dilaporkan ke Gubernur paling lambat 15 hari berselang.

Fasilitas fisik berupa Pos Pengawasan Terpadu dengan kelengkapan kapal patroli dan radio komunikasi wajib didirikan di kabupaten yang mengelola jembatan bentang panjang berisiko tinggi.

Biaya pembangunan dan operasionalnya dibebankan pada APBD kabupaten. Apabila terjadi kecelakaan yang merusak konstruksi jembatan, petugas pos wajib melapor ke Gubernur paling lambat satu jam usai kejadian.

Lebih dari itu, Perda Nomor 8 Tahun 2015 membentuk Tim Investigasi khusus yang melibatkan Dinas Perhubungan, KSOP, Dinas Pekerjaan Umum, kepolisian, dan Inspektorat Provinsi Kalteng.

Tim ini bertugas menaksir kerusakan, menetapkan besaran ganti rugi, serta mengawal ancaman sanksi pidana penjara hingga satu tahun bagi nakhoda pelanggar.

Kanal Independen belum memperoleh data teknis spesifik kedalaman dan lebar alur Sungai Mentaya untuk memastikan apakah Jembatan Cempaga resmi masuk kategori jembatan bentang panjang dalam Perda ini.

Bukti publik mengenai terbitnya Keputusan Bupati untuk pembentukan Tim Pengawas Terpadu dan pendirian Pos Pengawasan Terpadu juga belum ditemukan.

Batas 7 GT di Hadapan Tongkang Raksasa

Kotawaringin Timur sebenarnya mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau pada 31 Juli 2015 era Bupati Supian Hadi.

Akan tetapi, materi perda tersebut murni mengatur rezim perizinan usaha. Aturan ini hanya mencakup pendaftaran kapal, surat ukur, sertifikat kelaikan, izin trayek, dan izin usaha angkutan sungai.

Sanksi administratifnya berkisar pada peringatan tertulis hingga pencabutan izin bagi operator tanpa dokumen resmi.

Tidak ada satu pun pasal dalam Perda Kotim yang mengatur skema perlindungan jembatan, batas zona aman struktur penopang, maupun standar baku pengawalan tongkang.

Ruang lingkupnya bahkan sebatas kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 GT. Angka ini jauh di bawah ukuran raksasa tongkang pengangkut CPO yang umumnya menyentuh ratusan hingga ribuan GT.

Faktanya, instrumen hukum Pemkab Kotim tersebut sama sekali tidak dirancang untuk menjangkau kaliber tongkang penabrak Jembatan Cempaga.

Satu tiang fender yang tersisa di Jembatan Cempaga kini berdiri miring. Konstruksi rapuh itu menjadi satu-satunya penghalang fisik antara lambung tongkang berikutnya dengan pilar utama penopang akses hidup warga di seberang Sungai Mentaya. (ign)