Menurut Burhan, sorotan publik kini tak berhenti di meja penyidik. Kepemimpinan Kepala Kejari Kotim ikut terseret dalam tanda tanya lebih besar. Sejauh mana komando penegakan hukum sungguh-sungguh memastikan perkara ini tidak mandek?

”Kalau proses terlalu lama tanpa kepastian, wajar masyarakat bertanya. Ada kendala apa? Apakah alat bukti belum cukup atau ada faktor lain? Kepala Kejari harus terbuka menjelaskan progresnya,” ujarnya.

Burhan mengingatkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di lapangan, warga yang dipanggil sebagai saksi harus meluangkan waktu, ongkos, dan energi berulang kali, sementara kejelasan arah perkara tak kunjung tiba.

”Jangan sampai muncul kesan lamban atau ragu-ragu. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Sebelumnya, kanalindependen.id mengungkap pengakuan salah satu saksi penerima hibah yang mengaku diarahkan untuk “menyamakan keterangan” sebelum diperiksa jaksa.

Skenario itu runtuh ketika ia memilih jujur di ruang pemeriksaan, mengakui bahwa uang yang benar-benar diterima tidak setara dengan angka dalam surat pertanggungjawaban (SPJ).

Kesaksian seperti ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana hibah yang tidak transparan, bahkan di tubuh organisasi yang seharusnya menjadi ruang belajar kejujuran.

Di hadapan tekanan publik, Kejari Kotim berulang kali menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum pada waktunya mengumumkan tersangka.

Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara atas penyaluran dana hibah sekitar Rp40 miliar itu sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

”Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” kata Nur Akhirman dalam keterangan sebelumnya. (ign)