• Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.
• Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2025, namun setelah hampir lima bulan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
• Lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah dan pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
• Indikasi penyalahgunaan meliputi temuan pembangunan fisik rumah ibadah yang tidak sesuai anggaran, dugaan adanya "titipan" alokasi hibah terkait dana pokok pikiran (pokir) legislatif, serta kesaksian adanya pengarahan untuk menyamakan keterangan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan orang sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dana hibah keagamaan Rp40 miliar dibedah di ruang pemeriksaan. Namun, nama tersangka tak kunjung muncul ke permukaan.
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim bergulir sejak sejak Oktober 2025. Hampir lima bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.
Sejak itu, bangunan kantor kejaksaan berkali-kali dipadati mobil penerima hibah, pengurus organisasi keagamaan, hingga pejabat yang dipanggil sebagai saksi.
Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.
Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.
Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.
Aktivis antikorupsi di Kotim Burhan Nurohman mempertanyakan arah dan keberanian penyidik.
Dia mengingatkan, secara normatif KUHAP hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
”Kalau lebih dari 160 saksi sudah diperiksa, berarti konstruksi perkara sudah tergambar. Tinggal keberanian dan ketegasan penyidik,” tegas Burhan, eks aktivis HMI di Kotim.