Intinya sih...

• Mediasi perdata perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan upaya restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas, warga Sebabi yang berstatus tersangka dugaan penganiayaan ringan, terkait konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, keduanya dinyatakan gagal berturut-turut pada 6 Mei dan 11 Mei 2026.
• Kegagalan mediasi perdata memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, dengan agenda selanjutnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026, di mana Damang (aparat adat) juga berstatus tergugat perbuatan melawan hukum.
• Menanggapi kebuntuan penyelesaian, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristoletolu, mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pekan depan (setelah 15 Mei 2026) apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.
• Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara dan Ketua Umum Perajah Motanoi Serinus memperingatkan potensi ekskalasi masalah dan mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, tidak hanya bergantung pada data perusahaan.
• Artikel menyoroti belum dimaksimalkannya sejumlah instrumen legal dan kultural untuk penyelesaian konflik, seperti verifikasi faktual oleh Pemprov Kalimantan Tengah, Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kotim, serta mekanisme Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

Peta Jalan yang Belum Ditempuh

Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)