• Dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi mengalami rekayasa administrasi.
• Para vendor penyedia jasa terkejut saat disodori tumpukan nota fiktif yang mencatut nama dan stempel usaha mereka, padahal mereka hanya menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi dan membantah keabsahan nota-nota tersebut.
• Bantahan para rekanan ini mengonfirmasi temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026, saat menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.
• Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan belum ada penetapan tersangka hingga Selasa (7/4/2026).
• Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.
Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.
Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.
Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.
Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.
”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).
Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.
Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.
”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.
”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.
Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.
Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)