Intinya sih...

• Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AT dan dugaan hubungan tidak sah dengan dosen BR, yang merupakan salah satu kandidat Rektor UPR periode 2026-2030, telah bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).
• Laporan tersebut diserahkan oleh kuasa hukum pelapor, Ari Yunus Hendrawan.
• AT diduga melanggar kewajiban kerja penuh waktu sebagai dosen ASN UPR dengan bermukim dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta sejak 2018. Dugaan hubungan tidak sah dengan BR didasarkan pada data perjalanan luar negeri tahun 2019, catatan transaksi keuangan, dan bukti akomodasi.
• Pihak AT, melalui kuasa hukumnya, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tetap menunaikan tanggung jawab sebagai ASN. BR juga membantah tuduhan hubungan tidak sah, menjelaskan dokumen perjalanan tersebut terkait kegiatan banyak orang, dan memilih fokus pada pemilihan rektor.
• Kasus ini muncul di tengah proses Pemilihan Rektor UPR 2026-2030 dan merupakan eskalasi dari laporan sebelumnya ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan manipulasi asal-usul anak pada awal Juni 2026.

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

Ari Yunus Hendrawan.

Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)