Intinya sih...

• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor, di Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa, 11 Agustus 2026.
• Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kasus peredaran 9 kilogram sabu dan 129 butir ekstasi yang disita pada 8 November 2025.
• Selain itu, terdakwa Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup, sementara Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, serta Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara, disertai denda Rp2 miliar.
• Terdapat sejumlah nama yang sebelumnya disebut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terlibat dalam jaringan ini, termasuk narapidana lapas, aparatur sipil negara (Edi Setiawan), dan pemilik rekening penampung dana, namun tidak tercantum sebagai terdakwa atau saksi dalam persidangan. Aditia, pemasok utama, masih berstatus buron.
• Pembacaan tuntutan mati untuk Rodi Franko berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

Hitungan Sembilan Kilogram

Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

Daftar Nama yang Hilang

Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

Jejak Rekening

Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

Regulasi Baru Hukuman Mati

Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

“Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)