Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.