Pihak yang Paling Minim Perlindungan

Petani yang menggantungkan hidup pada kebun sawit berada di posisi paling terjepit. Mereka menghadapi risiko ganda, yakni ketidakpastian kebijakan akibat moratorium dan pembatalan SPK, serta potensi gesekan di lapangan antara koperasi, ormas adat, dan perusahaan terkait pengelolaan lahan dan hasil panen.

Polemik soal kesepakatan pendampingan antara ormas adat dan koperasi, termasuk pembagian kompensasi dan fee, memperlihatkan betapa mudah relasi yang awalnya dibungkus narasi perjuangan berubah menjadi sengketa kepentingan.

Dalam lingkaran tarik-menarik itu, rumah tangga petani tetap harus membayar cicilan, biaya sekolah, dan kebutuhan harian tanpa bisa menunggu kapan elite menyelesaikan perselisihannya.

Setiap hektare kebun yang diperebutkan dengan argumen legal-formal dan bahasa politik sejatinya menyimpan cerita keluarga yang menggantungkan masa depan pada batang-batang sawit di atasnya.

Ketika nama petani hanya muncul sebagai ”anggota koperasi” dalam lampiran perjanjian, bukan sebagai subjek yang hak-haknya dijaga secara nyata, negara gagal menjalankan janji perlindungan paling dasar.

Sudahi Politik di Atas Fondasi Rapuh

Kisruh KSO Agrinas di Kotim menghadirkan pelajaran mahal. Skema kemitraan yang dibangun di atas kewenangan tak jelas hanya akan melahirkan konflik baru dan memperdalam ketidakpercayaan petani terhadap institusi negara maupun BUMN.

Situasi seperti ini menuntut langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi lisan atau saling tuduh di ruang publik.

Agrinas perlu membuka seluruh data KSO dan SPK di Kalimantan Tengah, termasuk status terkini tiap kerja sama yang terdampak moratorium.

Informasi tersebut harus mudah diakses koperasi, petani, dan publik, lengkap dengan penjelasan konsekuensi dan rencana penyelesaian bagi pihak yang dirugikan.

Tanpa transparansi, upaya memulihkan kepercayaan hanya akan menjadi jargon komunikasi perusahaan.

DPRD Kotim berkewajiban mengembalikan posisi sebagai lembaga pengawas, bukan peserta konflik.

Mekanisme etik internal dan ruang dengar pendapat terbuka perlu digelar untuk membedah seluruh proses penerbitan dan pencabutan rekomendasi KSO, termasuk kemungkinan konflik kepentingan.

Klarifikasi dilakukan bukan semata demi menyelamatkan nama individu, melainkan untuk memastikan ke depan setiap dukungan politik terhadap skema kemitraan berpijak pada kajian yang kuat dan berpihak pada publik.

Aparat penegak hukum di pusat dan daerah sepatutnya menggeser fokus dari sekadar pasal pencemaran nama baik ke penyelidikan menyeluruh atas dugaan gratifikasi, aliran dana, serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi petani dan koperasi.

Penanganan hukum yang berhenti pada siapa menyinggung siapa hanya akan menjaga wajah elite, bukan keadilan bagi warga yang terdampak.

Petani dan koperasi di Kotawaringin Timur berhak atas kepastian yang lebih kokoh dibanding fondasi KSO yang hari ini runtuh satu per satu.

Negara tak boleh terus membiarkan mereka berjalan di atas tanah kebijakan yang mudah bergeser mengikuti manuver politik dan keputusan sepihak korporasi.

Jika kemitraan masih diklaim sebagai jalan memperkuat ekonomi rakyat, tanggung jawab pertama pemerintah dan BUMN adalah memastikan tak ada satu pun petani yang kembali jatuh ke jurang ketidakpastian akibat fondasi rapuh yang mereka ciptakan sendiri. (redaksi)