RUANG mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu seharusnya menjadi pendingin. Ada meja panjang, deretan kursi, dan harapan agar kemelut segera reda.
Kenyataannya, ruangan itu justru berubah menjadi gelanggang panas. Suara yang awalnya tertahan perlahan merangkak naik, menabrak dinding, lalu pecah menjadi teriakan bersahutan.
Seseorang tidak lagi mencari jalan tengah. Tuntutan agar Surat Keputusan (SK) segera diteken berubah menjadi teror psikologis.
Puncaknya, sang camat tersudut. Bukan oleh adu argumen, melainkan oleh kepalan tangan yang mendarat telak.
Menyebut insiden ini sekadar luapan emosi sesaat adalah sebuah kebutaan.
Menyalahkan warga yang kalap atau aparat yang lamban hanya menyentuh permukaan debu. Kekerasan telanjang hari itu sama sekali bukan awal kekacauan.
Tragedi tersebut justru bisa dibaca sebagai ujung paling berdarah dari rentetan panjang kebijakan timpang, karut-marut agraria, dan rakusnya perebutan kuasa di dalam tubuh organisasi tani-hutan yang dibiarkan liar tanpa tuan.
Negara memang hadir di ruangan itu. Camat duduk di depan, memimpin forum, menjelaskan batas kewenangannya, dan menolak menandatangani keputusan yang dinilai melampaui prosedur.
Dalam arti itu, kewajiban formalnya sebagai perwakilan negara di tingkat kecamatan sedang dijalankan.
Yang absen bukan sosok negara, melainkan keberpihakan negara pada level desain. Bagaimana konflik agraria dan perebutan akses lahan dibiarkan mengerucut di meja kecamatan tanpa dukungan kebijakan, peta kewenangan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka yang dikirim ke garis depan.
Perdebatan soal siapa yang paling pantas duduk di kursi ketua atau siapa yang dicurangi, dibiarkan menguap sebagai urusan internal warga.
Begitu jalan buntu ditemui dan massa sudah terbelah menjadi faksi-faksi yang siap bergesekan, barulah negara dibangunkan paksa.
Camat disorongkan ke garis depan. Pejabat kecamatan ini dipaksa memadamkan api yang bahan bakarnya tumpah dari kebijakan di tingkat atas.
Sang camat diminta menengahi, sekaligus mengunci kesepakatan lewat sebaris paraf di pojok dokumen.
Beban itu terlampau absurd. Camat bukanlah arsitek tata ruang. Ia tak mendesain peta peruntukan lahan yang tumpang tindih.
Gapoktanhut, yang di atas kertas dimaksudkan untuk memberdayakan petani, dalam praktiknya mudah berubah menjadi arena gladiator bagi elite lokal.
Posisi pengurus adalah akses. Mereka yang memegang kendali kepengurusan memborong seluruh keistimewaan.
Sebaliknya, mereka yang terpental dari struktur tak hanya kehilangan jabatan, tapi juga kehilangan lumbung ekonomi dan harga diri di tengah kampungnya.
Sengketa organisasi ini otomatis menyala lebih ganas ketimbang pemilihan kepala desa sekalipun.
Jubah bernama “aspirasi warga” pun sering dibajak. Barisan depan mungkin berisi petani yang murni merasa tertindas. Tapi tengok ke belakang layar.
Ada pemain-pemain siluman yang cakap mengorkestrasi kecemasan itu demi mengamankan cengkeraman mereka pada bantuan dan lahan.
Mediasi terlalu sering menjelma sekadar sandiwara legitimasi. Kursi ditata, notulen dibacakan, tapi bagi sebagian pihak, hasilnya seolah sudah dikunci sebelum rapat dimulai.
Pihak yang kuat datang semata untuk menagih ketukan palu. Pihak yang lemah duduk menelan kenyataan bahwa suara mereka sudah dibungkam sejak awal.
Camat terperangkap dalam lorong gelap tanpa pintu keluar. Satu sisi menuntut kehati-hatian prosedural agar tak digugat hukum.
Sisi seberang menghunuskan ancaman massa yang menuntut legalisasi hari itu juga. Menunda berarti dituding menjegal nasib rakyat.
Memaksa teken berarti menabrak aturan. Pejabat inilah yang harus menelan getahnya, sementara para pembuat kebijakan di level lebih tinggi duduk manis di ruangan sejuk, jauh dari aroma keringat dan amarah massa yang menggebrak meja.
Memenjarakan pelaku pemukulan memang sebuah keharusan hukum. Tindak kekerasan terhadap pelayan publik pantang ditoleransi.
Akan tetapi, menutup kasus hanya dengan menangkap satu-dua orang sama halnya mengulang kebodohan masa lalu.
Individu di lapangan ditumbalkan, sedangkan mesin penghasil konflik terus beroperasi tanpa hambatan.
Cara birokrasi menetaskan organisasi semacam Gapoktanhut harus dibongkar total.
Jangan biarkan elite lokal memonopoli akses. Mediasi tak boleh lagi sekadar ruang basa-basi tempat stempel dipertaruhkan.
Selama karut-marut agraria ini sengaja dipelihara, selama keadilan hanya jadi milik mereka yang punya jejaring politik, ruang rapat di kantor kecamatan akan terus menyimpan bom waktu.
Lebam di wajah sang camat adalah alarm tajam. Jika akar busuk ini tak segera dicabut, bersiaplah melihat meja-meja birokrasi lain di pelosok Kotawaringin Timur kembali menjelma menjadi saksi bisu pukulan berikutnya. (redaksi)