Sepetak lahan di tepi Jalan Tjilik Riwut kini menjadi panggung bagi sebuah ironi yang pongah. Bangunan itu berdiri dengan jubah merah mentereng, berlapis panel Aluminium Composite Panel (ACP) yang berkilau terpapar terik matahari Sampit.

Dari kejauhan, Gedung Expo Sampit tampak meyakinkan sebagai simbol kemajuan dan prestise Kotawaringin Timur.

Namun, kejujuran bangunan ini luruh setiap kali langit menumpahkan hujan.

Wajah megahnya seketika berganti rupa menjadi perangkap air: tetesan merembes dari kanopi datar, menyusup di sela-sela dinding miring, dan menciptakan genangan di ruang yang seharusnya menjadi etalase ekonomi daerah.

Kondisi itu terjadi sebelum bangunan tersebut dipoles lagi untuk markas sementara ratusan prajurit TNI.

Kebocoran fisik sebelumnya sesungguhnya menyembunyikan borok yang jauh lebih kronis: pengkhianatan terhadap amanah APBD dan matinya akal sehat administrasi birokrasi.

Investasi Rp35 miliar yang kini terbengkalai itu mencatat lebih dari kegagalan fungsi sebuah konstruksi.

Gedung itu merupakan rangkaian panjang dari keputusan sesat yang terencana, mulai dari meja gambar perencanaan hingga proses pencairan anggaran.

Fakta-fakta yang terkuak di meja hijau dan hasil audit menelanjangi bagaimana dokumen dimanipulasi dan prosedur ditekuk hingga menjadi sekadar formalitas.

Aturan main disulap sedemikian rupa melalui obrolan singkat di WhatsApp dan kelahiran “addendum kembar” yang dibuat berlaku surut.

Saat tata kelola keuangan daerah bisa dikompromikan semudah mengirim pesan instan, Gedung Expo Sampit telah resmi berdiri sebagai monumen pengkhianatan terhadap warga Kotim yang membiayainya melalui cucuran keringat pajak dan retribusi.

Sihir Administrasi Lewat Pesan Singkat

Benang kusut skandal ini bermuara pada dua persoalan mendasar: kerakusan oknum dan rapuhnya sistem pengadaan.

Jejak digital dan catatan administratif menunjukkan kronologi yang sangat terang benderang.

Tepat pada 12 November 2020, Zulhaidir yang kala itu menjabat Plt Kepala Dinas Perdagangan, melempar perintah agar pekerjaan tetap dipacu, meski progres fisik bangunan baru menyentuh angka 73 persen.

Arahan tersebut meluncur santai lewat obrolan ponsel, dibarengi instruksi untuk menyusun addendum bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tujuannya jelas, menyesuaikan tumpukan kertas laporan dengan keinginan pejabat, bukan dengan realitas yang ada di lapangan.

Keajaiban administrasi pun bekerja tak lama setelah perintah itu turun. Konsultan pengawas Fazriannur dari CV Mentaya Geographic Consultindo menyusun dokumen yang kemudian dikenal sebagai addendum kembar.