• Anggota DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol, mendesak PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) bertanggung jawab atas insiden kebakaran lahan di areal sitaan negara di Desa Camba.
• Karhutla terjadi pada 3 Agustus 2026 di kawasan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dan kini dikelola oleh mitra KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
• DPRD mengingatkan pengelola konsesi agar tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga menanggung kewajiban menjaga kawasan untuk mencegah saling lempar tanggung jawab.
• Kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum, merujuk pada Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan.
• PT Agrinas Palma Nusantara sebagai entitas utama pemegang mandat dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.
Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.
Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.
”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Aturan Hukum Pengelolaan
Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.
Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.
Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.
Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.
”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.
Desakan ke Induk Pengelola
Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.
Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.
”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.
DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.
Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)