Intinya sih...

• PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), mengajukan gugatan perdata senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Kepala Desa Sebabi sebagai tergugat.
• Sengketa ini berpusat pada klaim lahan seluas 50,38 hektare yang PT BAP sebut berada di wilayah Kabupaten Seruyan, namun keterangan saksi dan dokumen peta (P-12) yang diajukan sendiri oleh PT BAP dalam sidang justru menunjuk lokasi di Kotawaringin Timur (Desa Sebabi dan Biru Maju).
• Dua saksi dari PT BAP, Lesai dan Budianto, memberikan keterangan yang kontradiktif mengenai lokasi administratif objek sengketa, dengan Lesai sempat mengklaim HGU di Seruyan namun juga membenarkan peta P-12 yang merujuk Kotawaringin Timur, sementara Budianto mengakui adanya data lokasi yang masuk Kotim.
• Sebelum gugatan didaftarkan pada 29 April 2026, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menolak permintaan perlindungan hukum PT BAP pada Februari 2026, karena menilai lokasi sengketa berada di Kotawaringin Timur.
• PT BAP juga diketahui mengabaikan dua kali panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim.
• Izin lokasi PT BAP yang terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Kabupaten Seruyan dimekarkan, secara historis dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan mencantumkan nama Desa Sebabi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

Tiga Klaim yang Saling Menganulir

Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

”Saya kurang tahu,” kata Lesai

Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

“Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

Saksi Kedua Membelokkan Arah

Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

”Dari orang legal,” kata Budianto.

”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

“Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

Abaikan Panggilan Adat

Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)