• Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur menghadapi paradoks anggaran 2026 dengan rencana hibah sebesar Rp1,855 miliar, padahal pada 2025 diklaim mengalami penghematan ketat dan memangkas program karena pemangkasan anggaran 40%.
• Alokasi dana hibah 2026 melonjak signifikan, hampir sembilan kali lipat dibandingkan 2024, mencapai nyaris 39% dari total anggaran pengadaan dinas, jauh di atas 3,9% pada 2023 dan 25,6% pada 2025.
• Lima paket hibah 2026, termasuk ratusan juta uang tunai, tidak mencantumkan identitas kelembagaan penerima yang jelas di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), berbeda dengan tahun sebelumnya.
• Kepala Disbudpar yang baru, Ramadansyah, yang dilantik definitif pada 6 April 2026, menunda seluruh eksekusi hibah dan akan melakukan verifikasi ketat sesuai Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi. Per 8 Mei 2026, kelima paket hibah masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.
• Minimnya transparansi ini muncul di tengah sorotan aparat penegak hukum terhadap dana hibah di Kotawaringin Timur, termasuk kasus hibah KONI yang memenjarakan ketuanya selama 5 tahun dan bendahara 2 tahun pada Februari 2025, serta penyidikan hibah KPU oleh Kejati Kalteng per April 2026, dan hibah lembaga keagamaan Setda Kotim oleh Kejari Kotim.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.
Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.
Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.
Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.
Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.
Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.
Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.
Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.
Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.
Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.
Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.
Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.
Jejak Desain Anggaran
Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.
Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.
Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.
Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.
Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.
Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.
Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.
Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.
Menyoal Transparansi
Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.
Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.
Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.
Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.
Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.
Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.
Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.
Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.
Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.
Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.
”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.
Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.
”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.
”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.
Bayang-Bayang Jaksa
Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.
Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.
Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.
Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.
Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.
Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.
”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.
Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.
Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.
”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.
Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.
Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.
Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.
Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.
Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.
Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.
Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.
Alarm Peringatan
Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.
”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.
Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.
Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.
Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.
”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)
Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.